0 menit baca 0 %

Akibat Covid-19, 225 JCH Siak Batal Berangkat Haji

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (08/06/2020), Sebanyak 225 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Siak, dipastikan tidak berangkat ibadah haji tahun ini. Pembatalan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No: 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jama ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadaha Haji...

Siak (Inmas) – Senin, (08/06/2020), Sebanyak 225 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Siak, dipastikan tidak berangkat ibadah haji tahun ini. Pembatalan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No: 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadaha Haji Tahun 1441 H/2020 M. Hal itu dikarenakan saat ini Indonesia dan seluruh negara sedang menghadapi wabah virus Corona. 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tidak mengganggu setoran pelunasan. Pada dasarnya hanya tertunda. Karena ada 2 kondisi, baik di Saudi maupun di Indonesia sama -sama dihadapkan pada kondisi Covid 19. 

JCH 1441 H/2020 M dari kabupaten Siak sebanyak 225 orang. Mereka semua sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya. Dari jumlah itu, di dalamnya ada 14 orang cadangan, 3 orang penggabungan mahrom/hubungan keluarga, 4 orang pelimpahan porsi, 1 orang Lansia, Mutasi masuk 2 orang. "Pelunasan pembayaran perjalanan haji sudah, paspor sudah, tinggal manasik dari kita. Seharusnya sudah kita lakukan, tetapi karena Covid 19 belum jadi dilaksanakan," tambahnya lagi.

Sehubungan dengan adanya pembatalan, Muharom berpesan bahwa dibalik setiap ujian pasti ada hikmahnya. “Insya’Allah ini adalah bagian dari ujian kesabaran dari Allah untuk JCH kita. Semoga Allah beri ganjaran yang istimewa atas kesabaran dan keikhlasan Jama’ah dalam menerima keputusan ini,” harapnya. (Hd)