Indragiri Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat kembali melaksanakan layanan pencatatan nikah secara langsung di Balai Nikah pada Senin (03/11/2025). Prosesi akad yang berlangsung khidmat tersebut mempertemukan pasangan pengantin Riyan Syahputra dan Dela Kumalasari dalam ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.
Acara akad dipandu oleh
Penghulu Ahli Madya KUA Rengat Barat, Mistar Abdurahman, yang juga menyerahkan
buku nikah sebagai bukti resmi pencatatan pernikahan. Prosesi berjalan lancar
dan penuh kebahagiaan dengan dihadiri keluarga kedua mempelai serta para saksi.
Mistar Abdurahman menyampaikan
bahwa pelaksanaan akad di Balai Nikah merupakan bagian dari pelayanan KUA yang
mengedepankan kemudahan, ketertiban administrasi, dan nilai-nilai keagamaan.
“KUA hadir untuk memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai tuntunan
syariat sekaligus tercatat secara resmi. Kami ingin memberikan pelayanan yang
mudah, cepat, dan berkah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUA
Rengat Barat berkomitmen terus memperkuat layanan keagamaan berbasis
kemaslahatan umat, termasuk melalui bimbingan pra-nikah dan pelayanan
pasca-akad. “Kami tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga membimbing calon
pasangan agar siap membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan
nilai-nilai Islam,” tambahnya.
Masyarakat menilai kehadiran KUA sebagai mitra penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera. Dengan adanya layanan profesional dan humanis dari para penghulu, prosesi pernikahan di KUA kini tak hanya menjadi momen administratif, tetapi juga awal perjalanan rumah tangga yang bermakna dan bernilai ibadah.