Indragiri Hulu (Kemenag) – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat melaksanakan prosesi akad nikah di luar balai nikah pada Ahad (02/11/2025). Acara sakral tersebut berlangsung di Desa Talang Jerinjing dengan pasangan pengantin Rafli Ramadhan dan Resti Miranti.
Prosesi akad dipandu langsung
oleh Kepala KUA Rengat Barat, Yusrianto, yang sekaligus menyerahkan buku nikah
kepada kedua mempelai. Pelaksanaan akad di luar kantor ini merupakan bagian
dari layanan jemput bola KUA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
terutama bagi warga yang menghendaki pelaksanaan akad di lokasi tertentu dengan
tetap mematuhi ketentuan syariat dan administrasi negara.
“KUA berkomitmen memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan.
Pelaksanaan akad di luar balai nikah ini adalah bentuk fleksibilitas dan
tanggung jawab kami untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah dan
sesuai syariat,” ujar Yusrianto.
Ia juga menegaskan bahwa
layanan akad nikah di luar balai nikah tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi
juga menghadirkan suasana kebersamaan antara petugas KUA dan masyarakat. “Kami
ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang menikah tidak hanya mendapatkan
buku nikah, tetapi juga bimbingan dan doa agar rumah tangganya menjadi keluarga
sakinah, mawaddah, warahmah,” tambahnya.
Masyarakat Desa Talang Jerinjing menyambut baik kehadiran KUA Rengat Barat yang aktif melayani langsung di lapangan. Kehadiran penghulu dalam prosesi akad ini dinilai memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga membimbing umat dalam mewujudkan pernikahan yang berkah dan bermartabat.