Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 01 April 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik melaksanakan prosesi akad nikah sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Imbauan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tersebut:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Qabul.
4. Bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan agar dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat.
Dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diperlukan upaya yang konstruktif dan dilakukan secara bersama-sama seluruh lapisan masyarakat.
Ketika calon pengantin mengajukan kehendak nikahnya terlebih dahulu calon pengantin dimintakan persetujuannya terkait pelaksanaan akad nikah sebagaimana tersebut di atas. Usai akad nikah dilaksanakan, kami sampaikan kepada keluarga kedua belah pihak pengantin terkait dengan imbauan dari pemerintah untuk menunda resepsi pernikahannya, ujar Najmi, S.Ag (sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik.
Dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diperlukan upaya yang konstruktif dan dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat, tambahnya.(tulang)
AKAD NIKAH DENGAN STANDAR PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 01 April 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik melaksanakan prosesi akad nikah sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dir...