Riau (Inmas)- Zakat merupakan salah satu sistem ekonomi Islam
yang memadukan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dimana kapitalis adalah seseorang
bisa kaya sekaya kayanya dan harta adalah miliknya sendiri, sementara sosialis
bekerja dan mengumpulkan harta sebanyak banyaknya tetapi hasilnya untuk orang
lain, yang bersangkutan hanya memiliki sekedarnya saja.
Menurut Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA saat memberikan materi pada kegiatan Worksop Literasi Zakat dan Wakaf beberapa waktu lalu di Hotel Pesona Pekanbaru, dengan sistem gabungan tersebut, maka umat termotivasi untuk bekerja mencari harta dan mengeluarkan sebagian untuk kemaslahatan umat.
Menurutnya, dalam
agama Islam perintah
zakat merupakan kata
lain agar seseorang menjadi
orang kaya, karena hanya orang kayalah yang bisa membayarkan zakat jika harta sudah
terkumpul nisab dan haul.
“Artinya kita
bisa kaya sekaya- kayanya tapi dalam harta kekayaan kita itu ada hak bagi orang
lain, hak bagi orang
lain itu adalah zakat, selain bisa juga berbentuk infak sodaqoh termasuk wakaf. Harta kita untuk kepentingan yang lebih besar yaitu
umat Islam,” ungkapnya.
Untuk itu ia sangat menyambut baik pelaksanaan Workshop Literasi Zakat dan Wakaf yang ditaja oleh Bidang Penaiszawa
Kanwil Kemenag Riau merupakan kegiatan
kreatif yang akan menimpylkan pemahaman lebih lanjut terkait zakat dan wakaf. Karena hingga
saat ini persoalan zakat dan wakaf masih banyak terjadi
permasalahan di lapangan.
“Bukan berarti
orang tidak mau bayar zakat tapi ada persoalan persoalan kadang- kadang terjadi ditengah masyarakat, salah satunya ada
orang yang ingin menyampaikan zakat itu
langsung kepada orang yang berhak menerimanya, tentu kata lain adanya kekurang percayaan kepada pengelola Zakat, jika ini terjadi tentu tentu tugas kita sekarang bagaimana memberi kepercayaan
kepada masyarakat bahwa uang yang kita terima dari masyarakat itu sepenuhnya akan kita kembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, adanya kecenderungan berzakat kepada pihak keluarga saja dan kasus
lainnya. Untuk itu, bagaimana
harta tersebut bisa lewat
Baznas dan badan pengelola lainnya tetapi
keluarga bersangkutan saat penyaluran tetap mendapatkan perhatian,
termasuk tetangganya sendiri.
Mantan Kakankemenag Rohil ini menambahkan, terkait adanya masyarakat yang
juga mempunyai pemahaman yang berbeda, menurut mereka zakat merupakan salah satu rukun islam yang tak boleh
ditambah- tambah, apa yang ada di ajaran fiqih itulah yang
harus dilakukan. Hanya masalahnya
sekarang, system kehidupan masyarakat yang dulu dan sekarang berbeda, jika dulu
banyak orang petani dan pedagang termasuk juga peternak, saat sekarang untuk mencari petani dan peternak di kota sudah sangat susah. Bahkan lebih
didominasi oleh pegadang dan pegawai baik pemerintah maupun swasta dengan gaji
yang dibayarkan setiap bulan,
“Oleh karna dari lima Rukun Islam, 4 itu tidak berkembang yaitu syahadat, puasa dan haji. Haji juga tidak berubah yang berubah itu
sarana dan prasarananya, kalau dulu orang naik haji jalan kaki kemudian ada
yang berubah naik kapal laut habis itu ada orang naik bus sekarang orang naik pesawat.
Tapi zakat berbeda,
yang harus kita zakatkan pada masyarakat dulu tentu berbeda dengan apa yang
kita zakatkan sekarang karena situasinya berbeda, seistem perekonomiannya berbeda, zaman juga sudah lebih maju. Jika kita bertahan pada masa dulu, seperti
saya, saya punya penghasilan juga cukup tapi karena saya bukan petani berarti saya tidak
wajib bayar zakat dong, nah ini juga tentu suatu hal yang salah dalam
memahami ajaran agama kita. Yang terpenting menurut saya ketika kita sudah masuk dalam
kategori punya penghasilan atau punya harta yang cukup untuk ukuran yang
sekarang ini maka itu sudah punya kewajiban untuk membayar zakat. Jadi saya menghimbau bagi kawan kawan yang
sudah punya pengasilan 4 juta sebulan ya keluarkan lah zakatnya 2,5% atau kata
lain hanya Rp100 ribu jadi
4 juta
penghasilan hanya kita keluarkan
zakatnya Rp100 ribu. Saya kira ini
sesuatu hal yang sangat penting untuk kita lakukan sekarang dan workshop yang
kita lakukan sekarang ini tentu kita bicarakanlah semua persoalan persoalan
yang terkait dengan zakat kemudian yang terkait dengan wakaf karna dua hal ini
adalah potensi umat yang sangat besar yang apabila tidak kita kelola dengan
baik ini juga bisa menimbulkan dampak yang tidak baik,” pungkasnya. (mus/eka)