0 menit baca 0 %

Ahmad Supardi: Zakat, Sistem Ekonomi Islam Perpaduan Kapitalis dan Sosialis

Ringkasan: Riau (Inmas)- Zakat merupakan salah satu sistem ekonomi Islam yang memadukan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dimana kapitalis adalah seseorang bisa kaya sekaya kayanya dan harta adalah miliknya sendiri, sementara sosialis bekerja dan mengumpulkan harta sebanyak banyaknya tetapi hasilnya untuk...

Riau (Inmas)- Zakat merupakan salah satu sistem ekonomi Islam yang memadukan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dimana kapitalis adalah seseorang bisa kaya sekaya kayanya dan harta adalah miliknya sendiri, sementara sosialis bekerja dan mengumpulkan harta sebanyak banyaknya tetapi hasilnya untuk orang lain, yang bersangkutan hanya memiliki sekedarnya saja. 

Menurut Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA saat memberikan materi pada kegiatan Worksop Literasi Zakat dan Wakaf beberapa waktu lalu di Hotel Pesona Pekanbaru, dengan sistem gabungan tersebut, maka umat termotivasi untuk bekerja mencari harta dan mengeluarkan sebagian untuk kemaslahatan umat.

Menurutnya, dalam agama Islam perintah zakat merupakan kata lain agar seseorang menjadi orang kaya, karena hanya orang kayalah yang bisa membayarkan zakat jika harta sudah terkumpul nisab dan haul.

“Artinya kita bisa kaya sekaya- kayanya tapi dalam harta kekayaan kita itu ada hak bagi orang lain, hak bagi orang lain itu adalah zakat, selain bisa juga berbentuk infak sodaqoh termasuk wakaf. Harta kita untuk kepentingan yang lebih besar yaitu umat Islam,” ungkapnya.

Untuk itu ia sangat menyambut baik pelaksanaan Workshop Literasi Zakat dan Wakaf yang ditaja oleh Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau merupakan kegiatan kreatif yang akan menimpylkan pemahaman lebih lanjut terkait zakat dan wakaf. Karena hingga saat ini persoalan zakat dan wakaf masih banyak terjadi permasalahan di lapangan.

“Bukan berarti orang tidak mau bayar zakat tapi ada persoalan persoalan kadang- kadang terjadi ditengah masyarakat, salah satunya ada orang yang ingin  menyampaikan zakat itu langsung kepada orang yang berhak menerimanya, tentu kata lain adanya kekurang percayaan kepada pengelola Zakat, jika ini terjadi tentu tentu tugas kita sekarang bagaimana memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa uang yang kita terima dari masyarakat itu sepenuhnya akan kita kembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, adanya kecenderungan berzakat kepada pihak keluarga saja dan kasus lainnya. Untuk itu, bagaimana harta tersebut bisa lewat Baznas dan badan pengelola lainnya tetapi keluarga bersangkutan saat penyaluran tetap mendapatkan perhatian, termasuk tetangganya sendiri.

Mantan Kakankemenag Rohil ini menambahkan, terkait adanya masyarakat yang juga mempunyai pemahaman yang berbeda, menurut mereka zakat merupakan salah satu rukun islam yang tak boleh ditambah- tambah, apa yang ada di ajaran fiqih itulah yang harus dilakukan. Hanya masalahnya sekarang, system kehidupan masyarakat yang dulu dan sekarang berbeda, jika dulu banyak orang petani dan pedagang termasuk juga peternak, saat sekarang untuk mencari petani dan peternak di kota sudah sangat susah. Bahkan lebih didominasi oleh pegadang dan pegawai baik pemerintah maupun swasta dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan,

“Oleh karna dari lima Rukun Islam, 4 itu tidak berkembang yaitu syahadat, puasa dan haji. Haji juga tidak berubah yang berubah itu sarana dan prasarananya, kalau dulu orang naik haji jalan kaki kemudian ada yang berubah naik kapal laut habis itu ada orang naik bus sekarang orang naik pesawat. Tapi zakat berbeda, yang harus kita zakatkan pada masyarakat dulu tentu berbeda dengan apa yang kita zakatkan sekarang karena situasinya berbeda, seistem perekonomiannya berbeda, zaman juga sudah lebih maju. Jika kita bertahan pada masa dulu, seperti saya, saya punya penghasilan juga cukup tapi karena saya bukan petani berarti saya tidak wajib bayar zakat dong,  nah ini juga tentu suatu hal yang salah dalam memahami ajaran agama kita. Yang terpenting menurut saya ketika kita sudah masuk dalam kategori punya penghasilan atau punya harta yang cukup untuk ukuran yang sekarang ini maka itu sudah punya kewajiban untuk membayar zakat. Jadi saya menghimbau bagi kawan kawan yang sudah punya pengasilan 4 juta sebulan ya keluarkan lah zakatnya 2,5% atau kata lain hanya Rp100 ribu jadi 4 juta penghasilan hanya  kita keluarkan zakatnya Rp100 ribu. Saya kira ini sesuatu hal yang sangat penting untuk kita lakukan sekarang dan workshop yang kita lakukan sekarang ini tentu kita bicarakanlah semua persoalan persoalan yang terkait dengan zakat kemudian yang terkait dengan wakaf karna dua hal ini adalah potensi umat yang sangat besar yang apabila tidak kita kelola dengan baik ini juga bisa menimbulkan dampak yang tidak baik,” pungkasnya. (mus/eka)