Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Jumat (8/9/2017) menghimbau agar masyarakat untuk waspadah dengan modus baru yang mucul yang mengatasnamakan Kementerian Agama, seperti pemberian bantuan pembangunan madrasah, beasiswa untuk siswa siswi madrasah berprestasi dan modus lainnya.
Karena menurut Ahmad Supardi, dalam beberapa waktu ia telah menerima beberapa kali telepon dari masyarakat yang mengatakan telah mendapatkan sms atau telpon dari seseorang yang mengatasnamakan Kakanwil Kemenag Riau yang menyampaikan bahwa pihak tersebut telah mendapatkan bantuan, tetapi dengan syarat harus menyetor uang terlebih dahulu dalam jumlah yang telah ditentukan. Bahkan ada modus penipuan dengan menggunakan surat resmi mengatas namakan Kementerian Agama.
“Kita tidak pernah menyampaikan surat edaran baik melalui situs web maupun surat seperti yang banyak beredar saat ini berupa pemberian bantuan. Kalaupun pihak Kemenag memberikan bantuan maka, tentu akan dilakukan verifikasi dan permintaan data, bukan uang tebusan dan sebagainya,” tegas Ahmad Supardi.
Untuk itu, mantan Kakankemenag Rohul ini menegaskan, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming- iming bantuan dari pihak yang tidak jelas yang mengatasnamakan Kakanwil ataupun pegawai kanwil Kemenag, baik bantuan madrasah, masjid, beasiswa dan sebagainya.
“Hendaknya ini benar- benar di waspadai jangan sampai tertipu karena ini adalah penipuan. Kalau ada resmi bantuan dari kanwil itu akan kita beritahu dan kita akan turun ke kelapangan, kalau ada bantuan dari madrasah kita akan berkunjung ke madrasahnya, termasuk verifikasinya. Kalau bantuan hanya lewat telepon atau sms sama sekali tidak ada dan tidak usah dilayani, karena itu saya pastikan tidak ada,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, sesuai yang disampaikan Kasubbag Publikasi dan Humas Ditjen Pendis Muhtadin, jika madrasah atau masyarakat umum menerima surat pemberitahuan atau surat edaran sejenis dapat melalukan tindakan sebagai berikut, pertama, tidak memberikan respon kepada janji-janji dan penawaran yang berasal dari orang atau alamat surel yang tidak ketahui atau meragukan; Kedua, jangan mengungkapkan data pribadi atau data keuangan kepada siapa pun yang tidak dikenal atau dipercaya. Ketiga, mewaspadai terhadap informasi dari alamat akun yang bukan resmi milik lembaga; dan keempat, mengkonfirmasi dan mengkoordinasikam dengan menghubungi bagian yang bersangkutan untuk menanyakan kebenaran surat yang diterima. (mus/faj/eka)