Riau (Inmas)- Hingga saat isu terkait adanya larangan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bantuan kepada Madrasah dan Pondok Pesantren melalui dana APBD masih bergulir. Untuk Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA kembali menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada larangan bagi Madrasan dan Pondok Pesantren untuk mengakses dana Pemda melalui APBD, hal tersebut telah ditegaskan oleh Mendagri dalam surat resminya Nomor 903/5361/SJ tanggal 28 Desember 2012 tentang Bantuan APBD Kepada Madrasah.
Dalam surat edaran tersebut, kata mantan Kakankemenag Rohul ini, disebutkan, bahwa Mendagri tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada madrasah. SE Mendagri Nomor 903/210/BKAD Tanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD, menyatakan antara lain bahwa Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah- sekolah yang dikelola oleh masyarakat termasuk yang bebasis keagamaan seperti MI, MTs, dan Aliyah. Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ Tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberinan hibah kepada madrasah.
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaikaman telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 merupakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, termasuk ketentuan kriteria pemberian hibah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) huruf b, yaitu tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- udangan.
Sehubungna dengan SE Mendagri tersebut, madrasah sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperolah bantuan pendanaan dari pemerintah daerah sebagaimana amanat pasal 46 ayat (1) UU NOmor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 2 ayat (1) PP NOmor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
“Saya berharap supaya Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, tetap dapat memberikan perhatian dan memberikan bantuan kepada madrasah, baik terkait dengan bangunan fisiknya maupun terkait dengan guru dan anak muridnya sebab Pemerintah Daerah dibenarkan dan tidak pernah ada larangan bagi Pemerintah Daerah untuk membantu madrasah, termasuk di dalamnya pondok pesantren, apalagi dana pendidikan yang 20 % untuk pendidikan, termasuk di dalamnya untuk pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” tegasnya.
Ahmad Supardi menambahkan, selama ini di Provinsi Riau, bantuan dari Pemerintah Daerah sudah berjalan di semua Kabupaten dan Kota dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta perorang perbulan. Termasuk bantuan BOSDA untuk semua madrasah yang nilainya sama dengan BOS, selain ada juga yang memberikan transport pengawas Rp2,5 juta per orang perbulan dan bahkan ada yang menghibahkan mobil untuk semua KUA di wilayahnya.
“Permasalahannya memang pemberian bantuan tidak sama antar daerah sekalipun provinsinya sama. Namun karena adanya informasi beredar, sehingga ada beberapa daerah yang tidak lagi memberikan bantuan untuk MA. Bahkan ada anggaran untuk Kabupaten/Kota banyak dikurangi pusat, sehingga ada daerah yang tak bisa bayar lagi,” ungkapnya dan berharap agar semua pihak tidak salah persepsi dalam menilai SE Mendagri tentang bantuan untuk madrasah dan lembaga lainnya, sehingga Madrasah dan Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari tanggungjawab bersama dapat terperhatikan dengan memberikan bantuan melalui APBD. (mus)