Riau (Inmas)- Terhintung 1 Januari 2018, transaksi pembayaran di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dilakukan secara non tunai atau electronic money (e-money). Untuk itu, perlu formula agar saat pencairan non tunai tidak terlalu lama senggang waktu yang dibutuhkan.
Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Senin (6/11/2017) saat menjadi pembina upacara Apel Senin di Lapangan Kantor Wilayah Kemenag Riau.
Menurutnya, pembayaran non tunai atau e-monye sudah harus diterapkan pada 1 januari 2018. Hal tersebut meliputi semua bentuk pembayaran, gaji, honor- honor dan lainnya. “Semua pembayaran tidak boleh langsung cash tari dibayarkan melalui rekening. Termasuk honor narasumber, jika biasanya hanya meminta nomor Hp, sekarang kita juga harus meminta nomor rekening dan nomor NPWP, dan dibayarkan melalui rekening,” jelas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi mengatakan, untuk pelaksanaan pemyaran non tunai saat ini sudah terapkan secara penuh di Sekretarian Jenderal Kemenag RI, sementara untuk di Direktoran Jeneral Kemenag RI baru terlaksana sebagaian. Ditargetkan, pada 2018, semua satker dan unit wajib merealisasikan pembayaran non tunai.
“Untuk itu diatur agar tidak terlalu lama dibayarkan, karena ada beberapa kegiatan pembayaran honor mencapai 2 bulan. Maka perlu dicari formula sehingga pembayaran tetap sesuai jadwal. Mungkin  salah satunya dengan fasilitas kredit card, jadi kapan saja dan dimana saja honor tetap bisa dibayarkan tepat waktu tampa menunggu lama,” ungkap mantan Kakankemenag Rohul ini.
Sementara itu,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada acara Rapat Evaluasi Penyerapan
Anggaran Triwulan III Kementerian Agama Tahun 2017 sekaligus Peluncuran
Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama di Jakarta pekan lalu yang dihadiri Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Anggota
BPK V Isma Yatun, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Kemenpan RB, seluruh
pejabat Eselon I dan II, pimpinan Bank mitra kerja, pimpinan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, dan Kakanwil Kemenag Provinsi, menyebutkan, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan
tonggak dalam sejarah Kementerian Agama. Manfaatnya sangatlah besar, tidak
hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah
pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi untuk tidak melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan dan tidak semestinya.
Ditambahkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bahwa transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu, transaksi non tunai juga kebutuhan perbaikan governance.Â
“Jadi tidak hanya sekedar tren, tidak sekedar ikut-ikutan, tapi suatu kebutuhan,” kata  Mardiasmo.
Mardiasmo menjelaskan bahwa ada 5 (lima) alasan mengapa transaksi non tunai menjadi kebutuhan di era modern saat ini. Pertama, meningkatkan transparansi. Transaksi non tunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem TI modern.
“Dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud,” ujar Mardiasmo.
Kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard.Â
Ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif.Â
Keempat, meningkatkan kecepatan. Transaksi non tunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu.
Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi non tunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel.
Wamenkeu menambahkan bahwa transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara. (mus/faj)
Â