Riau (Inmas)- Terkait tantangan yang cukup besar yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada 2018 dan 2019, maka seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Agama dihimbau lebih berhati- hati dan tidak terlibat politik praktis yang bisa berakibat fatal bagi ASN bersangkutan dan institusi tempat bekerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA saat membuka kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Hukum bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (5/3/2018) di Meeting Room Hotel Ayola Jalan Subrantas Pekanbaru.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 ada 7 larangan keras bagi PNS, yaitu pertama; dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, kedua; dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Ketiga; dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Keempat; dilarang menghadiri mengunggah memberi like mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos. Kelima; dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. Keenam; dilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah, dan ketujuh; dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.
“ASN jangan terlibat politik praktis karena saat ini banyak pesoalan- persoalan hukum yang terkait dengan PNS, apalagi dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019 sehingga banyak aturan- aturan hukum terkait politik praktis yang jika dilanggar akan berakibat fatal bagi ASN yang bersangkutan, maupun institusi tempat dia bekerja. Jadi jaga netralitas karena sanksi berat akan dikenakan bagi ASN yang terlibat politik praktis, mulai dari kurungan penjara dan denda,” tegas Ahmad Supardi mengingatkan. “Selain itu, terkait administratif juga harus menjadi perhatian, jangan sampai keputusan- keputusan yang kita keluarkan berdampak negatif terhadap Kementerian Agama,” tambahnya.
Sementara itu Kasubbag Hukum dan KUB Kemenag Riau, H Anasri M Pd menyebutkan, kegiatan yang mengusung tema Netralitas Aparatur Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah diikuti oleh 60 orang peserta, terdiri utusan Kemenag Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah Negeri dan Swasta dan Kanwil Kemenag Riau. Dengan nara sumber dari Praktisi Hukum, Akademisi, Bawaslu dan Kemenag Riau
Anasri berharap, kegiatan Pembinaan SDM di Bidang Hukum bagi ASN di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau akan ada diseminasi atau penyebaran sehingga permasalahan hukum dapat tersampaikan. “Apalagi dengan konteks pilkada saa ini tentu melalui kegiatan ini akan tersampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN, sesuai dengan tupoksi Subbag Hukum dan KUB,” jelasnya. (mus/anto/satria)