0 menit baca 0 %

Ahmad Supardi: Kursus Pra Nikah Upaya Menekan Angka Perceraian

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, kaitannya dengan peningkatan kualitas kehidupan beragama, sebagai salah satu program pokok Kementerian Agama pada semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kecamatan, bahkan sampai dengan tingkat Desa/Kelura...

Pekanbaru (Inmas)- Salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, kaitannya dengan peningkatan kualitas kehidupan beragama, sebagai salah satu program pokok Kementerian Agama pada semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kecamatan, bahkan sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan, adalah tingginya angka perceraian.

Berdasarkan angka resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama, ternyata angka perceraian pada setiap tahunnya mencapai angka 15 persen dari total angka perkawinan. Hal itu yang resmi bercerai di Pengadilan Agama. Dan diyakini bahwa masih ada perceraian di luar Pengadilan Agama, yang angkanya juga bisa mencapai 15 persen.

Berdasarkan angka ini maka angka perceraian dalam masyarakat diperkirakan mencapai 30 persen setiap tahunnya. Hal ini berarti, dalam setiap 10 pasang perkawinan, maka hampir dipastikan 3 pasang melakukan perceraian.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Prov Riau, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA  ketika memberikan pengarahan pada Kursus Pra Nikah yang ditaja oleh Badan Penasehatan Perselisihan dan  Pelestarian Perkawinan, yang diikuti 100 pasang calon pengantin (Catin), Sabtu (3/12/2016) di Sekretaiat BP4 Kota Pekanbaru.

Dikatakannya, jika angka perceraian ini tak bisa ditekan, sehingga akan meningkat secara terus menerus, maka akan membahayakan bagi bangsa dan negara ini, sebab keluarga adalah benteng pertahanan terakhir bangsa dan negara ini. Jika keluarga baik, maka dipastikan suatu negara akan baik. Sebaliknya, jika keluarga rusak dan berantakan, maka dapat dipastikan bangsa dan begara ini akan hancur lebur.

“Perlu diketahui bahwa anak anak berandalan, terlilit narkoba, judi, dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home), bercerai, berpisah, dan disharmoni,” jelasnya.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kakan Kemenag Rohul ini, lebih lanjut menyatakan bahwa Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka perceraian ini adalah dengan melaksanakan Kursus Pra Nikah, sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

“Untuk saat ini, Kursus Pra Nikah ini akan dilaksanakan di Kota Pekanbaru bagi semuan Catin dan kedepan pada tahun 2017 akan diberlakukan bagi semua Catin di 12 Kabupaten/Kota se Riau,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Supardi yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Kab Mandailing Natal Prov Sumatera Utara ini, ke depan, pihaknya akan menerapkan bahwa setiap catin di Riau harus memiliki sertifikat lulus Kursus Pra Nikah, baru akad nikahnya dapat dilakukan. Hal ini akan disosialisasikan secara terus menerus, sehingga masyarakatpun harus terbiasa dengannya, sehingga ke depan, Kursus Pra Nikah ini, bukan dirasa menyusahkan masyarakat, tetapi akan menjadi kebutuhan masyarakat. (ash)