Riau (Inmas)- Seiring semakin meningkatnya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah, menjadi peluang emas bagi biro perjalanan atau travel umrah untuk berlomba-lomba mendapatkan jamaah. Sehingga, terkadang mengabaikan hak jamaah dengan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, seperti tertipu, terlantar dan ditunda.
Hal tersebut sangat disayangkan
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA, saat dihubungi wartawan,
Selasa (15/8/2017) via selulernya.
Untuk itu, dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati, Kementerian Agama terus menyosialisasikan lima pasti umrah, yaitu: pasti travelnya berizin, pasti penerbangan dan jadwal keberangkatan, pasti program layanan, pasti hotelnya, pasti visanya.
Untuk
memastikan travel-nya berizin baik untuk mengetahui travel yang
dipilih memiliki izin resmi atau tidak dengan, bisa datang langsung ke Kemenag
terdekat atau mengecek langsung www.haji.kemenag.go.id.
“Masyarakat jangan tertipu dengan iming iming biaya murah, sebab biaya murah itu justru harus nenjadi tanda tanya bagi masyarakat, kenapa bisa biaya murah. Ibarat makanan dijual murah alias dibawah standar normal, itu salah satu pertanda bahwa makanan itu bermasalah,” tegasnya.
Mantan Kakankemenag Rohul ini
mengatakan, standar minimal biaya ibadah umrah dikisaran Rp23 juta, sedangkan
untuk Haji Khusus adalah $ USA 8.500. Jika ada perusahaan travel haji dan umrah
menawarkan harga di bawah harga tersebut, maka patut dipertanyakan.
“Untuk itu kepada masyarakat yang akan mendaftar umrah agar lebih hati hati dan selektif dalam memilih travel, termasuk dengan melihat dan memperhatikan izin operasionalnya, badan hukumnya, jadwal penerbangannya, akomodasinya, termasuk hasil auditnya,” himbaunya.
Ahmad Supardi menambahkan, untuk
meminimalisir terjadinya permasalahan- permasalahan haji dan umrah, sekaligus
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam memberangkatkan jamaah,
baik haji maupun umrah, Travel Penyelenggara Haji dan Umrah diminta untuk
selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Menurutnya, dengan jumlah travel penyelenggara haji dan umrah yang cukup banyak di Riau, setiap tahunnya memberangkatkan sekitar 24 ribu jamaah umrah. Untuk itu, travel dan Kemenag hendaknya satu visi dalam mensukseskan penyelenggaran haji dan umrah, jangan ada yang mengedepankan ego yang dapat mempersulit jamaah.
“Travel umrah maupun haji khusus hendaknya
mengikut rambu- rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama untuk menghindari terjadinya permasalahan saat proses
pendaftaran, pemberangkatan dan pemulangan jamaah,” himbaunya.
Terhadap kasus- kasus penipuan dan penelantaran jamaah oleh oknum travel penyelenggara haji dan umrah, Kemenag Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan upaya- upaya, diantaran mengundang dan melakukan pembinaan terhadap travel haji dan umrah yang memiliki izin resmi. Dan terhadap travel yang telah menerima storan jamaah tapi tidak diberangkatkan, telah diminta untuk mengembalikan uang jamaah.
“Tugas dan wewenang Kemenag terhadap travel-travel penyelenggara Haji Khusus dan Umrah sifatnya hanya membina dan menegur. Kita tidak punya kekuatan untuk memvonis dan mempidanakan, karena itu tugas kepolisian. Untuk itu, sebelum semakin banyak kejadian yang merugikan masyarakat kami menghimbau agar cerdas dalam memilih travel dalam rangka menunaikan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. (mus/ash)