Pekanbaru (Inmas)- Tingginya angka perceraian di Kabupaten/ Kota yang ada Provinsi Riau, harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan, khsususnya Kementerian Agama. Untuk itu tahun 2017, Kementerian Agama Provinsi Riau akan mewajibkan semua calon pengantin untuk mengikuti kursus calon pengantin sebagai persyaratan utama sebelum menikah.
Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA, didampingi Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Drs H Asmuni MA, Jumat (16/12/2016) yang ditemui di ruang kerjanya usai rapat pemantapan rencana Kursus Pranikah bagi Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.
“Kabupaten/ Kota pada tahun 2017 diwajibkan untuk melakukan Kursus Pranikah bagi Calon Pengantin sesuai kondisi yang memungkinkan, minimal tahap awal dilakukan di Ibu Kota Kabupaten/ Kota sebelum diterapkan di Kecamatan- kecamatan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini daerah yang sudah melakukan Kursus Pranikah baru Kota Pekanbaru dengan dua lembaga pelaksana, yaitu UIN Suska Riau dan BP4 Pekanbaru. Pelaksanaan sudah berjalan maksimal, kursus dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dengan materi terkait dengan pra nikah, pasca pernikahan, kesehatan, pendidikan agama dan beberapa materi terkait lainnya.
“Semua pasangan yang akan menikah di Pekanbaru terlebih dahulu harus mengikuti Kursus Pranikah dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh 2 lembaga kursus pranikah tadi. Untuk itu, kita sangat berharap kedepan semua Kabupaten/ Kota bisa menerapkan ini,” harapnya sebagai upaya untuk menekan angka perceraian yang cukup tinggi saat ini, berdasarkan data dari Pengadilan Agama perceraian mencapai 30 persen dari total perkawinan yang terjadi.
“Jika 10 pasang, maka 3 pasang melakukan penceraian. Ini sangat berbahaya bagi anak bangsa, karena tulang punggung sebuah Negara adalah keluarga, jika keluarga baik maka negarapun akan baik. Jika keluarga rusak, maka Negara juga akan mengalami kerusakan,” tambanya.
Ditambahkan Kabid Urais dan Binsyar, Asumuni MA, untuk pelaksanaan Kursus Pranikah di Kabupaten/ kota se Provinsi Riau sangat mungkin dilakukan. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan atau melakukan pematangan tekait dengan pedoman pelaksanaan, perangkat dan juknis sehingga lahir keseragaman dalam Kursus Pranikah.
“Mudah- mudahan ini sudah bisa kita lakukan awal tahun 2017, minimal ya seperti yang disampikan oleh Kakanwil tadi, di Ibu Kota Kabupaten/ kota dulu,” ungkapnya. (mus/nvm)