0 menit baca 0 %

Ahmad Gufron : UKPBJ Merupakan Unit Kerja Khusus yang akan Menangani Pengadaan Barang Jasa

Ringkasan: Medan (Inmas) Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Perpres 16 Tahun 2018 sangat menyita Perhatian seluruh Pokja serta admin Agency yang hadir pada Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 yang dilaksanakan pada hari kedua di Hotel Grand Mercure Angkasa - Medan, Kamis 3...

Medan (Inmas) Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Perpres 16 Tahun 2018 sangat menyita Perhatian seluruh Pokja serta admin Agency yang hadir pada Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 yang dilaksanakan pada hari kedua di Hotel Grand Mercure Angkasa - Medan, Kamis 31 Januari 2019.

Acara yang di mulai sejak pagi oleh Kasubag TSI, Irfan Sembiring  mengajak seluruh Pokja untuk mencoba langsung melalui Versi Latihan SPSE Versi 4.3 yang berbeda dengan Aplikasi sebelumnya.tampak hadir pada Kesempatan tersebut Ketua LPSE Kementerian Agama, Ahmad Gufron, M.Kom didampingi Kasubag Data, Roesidin selaku Moderator.

Ahmad Gufron menyampaikan Pendirian LPSE Kementerian Agama berangkat dari semangat dan amanah Perpers No. 54 Tahun 2010 yang mengharuskan melaksanakan lelang secara Elektronik ( e-Procurement) melalui LPSE, sehingga diresmikannyalah LPSE Kementerian Agama oleh Sekretaris Jenderal pada tanggal 16 Maret 2011.

Secara Umum LPSE memiliki 2 tipe yakni LPSE Sistem Provider dan LPSE Service Provider. Perbedaan diantara keduanya LPSE Sistem Provider menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat Website sendiri dan mengelolah Sistem data base sendiri, Sedangkan LPSE Service Provider tidak memiliki tugas mengelola sistem (database) dan tidak memiliki alamat Website sendiri, namun menggunakan sistem Website LPSE lain.

LPSE memiliki tugas mengelolah sistem e-procuremen, menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang, Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/ Panitia dan Penyedia barang serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK, Panitia dan Penyedia Barang/ Jasa.

Lebih lanjut Ahmad Gufron menyampaikan dalam perpres 16 Tahun 2018 bahwa tidak disebut lagi adanya ULP akan tetapi diganti dengan sebutan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ ) yang mana LPSE akan dijadikan satu dengan UKPBJ, akan ada unit kerja khusus yang akan menangani Pengadaan Barang /Jasa. Kewenangan, Pelaksanaan dan tanggung jawab dalam perpres terbaru ini sangat kelihatan yaitu agar tidak ada lagi pihak yang bermain disana.

Beliau berharap agar semua Pokja dan Admin Agency memahami betul apa yang diminta Oleh Perpres 16 Tahun 2018 sehingga mampu menerapkan dan melaksanakan Proses Pengadaan di daerah masing- masing berdasarkan aturan tersebut. Pelaksanaan Bimtek Gelombang Pertama di Wilayah Indonesia Barat berakhir pada pukul 18.00 Wib yang ditutup oleh Ketua LPSE Kementerian Agama RI, Ahmad Gufron, M.Kom (belen).


Â