Siak (Inmas) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri yang menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu 2019” yang ditaja oleh Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang diikuti oleh ASN Kankemenag Siak bertempat di Aula, Rabu, (05/12/18), ingin agar ASN di Kankemenag Siak mengikuti dan memahami peraturan tentang netralitas ASN serta tidak salah kaprah menangkap sejumlah peraturan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
Menurut Ahmad Dardiri, peraturan tersebut bukan perampasan hak seorang ASN sebagai warga negara. Sebab, dalam peraturan itu, setiap ASN tetap mendapatkan hak-hak dalam menikmati pesta demokrasi. Peraturan itu, dikatakan Ahmad Dardiri tidak melunturkan hak pilih ASN. Hanya saja, netralitas harus tetap dijaga. Artinya, ASN tidak boleh terpengaruh dengan tekanan politis seperti di lingkup kerja mereka, apalagi terlibat dalam politik praktis.
Ahmad Dardiri menegaskan, netralitas ASN ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). "Aturan pokoknya, PNS harus netral. Bukan merampas hak, dia masih punya hak pilih, dia masih bisa mendengarkan kampanye," kata Ahmad Dardiri. "Netralitas ASN memang diatur di UU maupun di peraturan, maupun surat edarannya dari Menpan RB yang jelas bahwa bagi PNS adalah netralitas harga mati," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ASN masuk dalam ranah politik praktis yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Surat tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri kebinet kerja hingga gubernur, bupati dan walikota untuk dilaksanakan. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Hd)