Pekanbaru (Humas) - Ahli waris jemaah haji Kota Pekanbaru telah menerima klaim asuransi dari PT Amanah Ghita sebesar Rp 35. 930.000. Pembayaran kliam ini atas nama Martius bin Nurdin Iman kloter 3 Batam yang meninggal dunia di tanah suci.
Sebagaimana diketahui bahwa seluruh jemaah haji Indonesia diberikan perlindungan dalam bentuk asuransi jiwa. Adapun biaya asuransi ini diambil dari biaya optimalisasi haji, sehingga jemaah tidak lagi dibebankan dalam bentuk pembayaran premi. Hal ini tentunya merupakan bentuk nyata dari peningkatan kualitas pelayanan haji.
Klaim asuransi ini diterima langsung oleh istri almarhum (Murniyus Binti H. Ismail) selaku ahli waris melalui Bank Riau yang telah ditransfer oleh pihak asuransi tertanggal 12 November 2014. “Alhamdulillah Pak, uang asuransi telah kami terima, dan kami sangat berterima kasih kepada Kemenag yang telah membantu pengurusannya, dan kepada pihak asuransi secara khusus, karena hak kami telah diberikan,” ungkapnya melalui handphone seluler.
Direktur Utama PT Amanah Ghita Azwir Arifin setelah dikonfirmasi melalui handphone selulernya menyampaikan, “Kita melakukan proses pembayaran klaim paling lama dua hari setelah berkas kami terima,” katanya.
Kepala seksi PHU Kota Pekanbaru H. Defizon, S. Kom juga merasa senang dengan telah dibayarkannya klaim ini. “Semoga keluarga duka dapat memanfaatkan biaya asuransi ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan almarhum mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT, karena beliau meninggal sewaktu memenuhi panggilan Allah ke tanah suci,” ulasnya.
Sebenarnya proses klaim asuransi untuk jemaah Pekanbaru ini terbilang cukup cepat, karena tanggal 12 November berkas masuk, tanggal itu juga uang asuransi ditransfer. (zamhir, edit by ghp).