Ahli Waris Jamaah Wafat Dihimbau Urus Klaim Asuransi
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kabid Hazawa Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H A Jalaluddin, Rabu (22/12) saat ditemui di ruang kerjanya menghimbau agar ahli waris jamaah haji yang wafat di Tanah Suci seger mengurus klaim asuransinya.
Pekanbaru (Humas)- Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kabid Hazawa Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H A Jalaluddin, Rabu (22/12) saat ditemui di ruang kerjanya menghimbau agar ahli waris jamaah haji yang wafat di Tanah Suci seger mengurus klaim asuransinya. Karena batas maksimal pengurusan klaim 60 hari setelah pemulangan jamaah haji kloter terakhir Indonesia.
Ia mengatakan, pengurusan klaim asuransi jamaah yang wafat saat menjalankan ibadah haji dilakukan melalui Kan Kemenag Kabupaten/ Kota dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Yaitu, melampirkan bukti setoran Biaya Perjalanan Ibdah Haji (BPIH), Kartu Tanda Penduduk (KTP), keterangan ahli waris, surat kuasa, dan surat keterangan Certificate of Death (CoD) dari daerah kerja (Daker) Arab Saudi yang telah dibawa oleh petugas pendamping haji. Selanjutnya, Klaim tersebut akan disampikan oleh Kan Kemenag bersama ahli waris ke kantor perwakilan Asuransi Syariah Mubarakah yang ada di Pekanbaru.
"Semua jamaah haji yang meninggal saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi haji dari Asuransi Syariah Mubarakah Rp33,6 juta. Jamaah haji Riau yang meninggal saat menunaikan ibadah haji itu sebanyak 15 orang, untuk itu, kita minta agar mereka segera mengurus klaim asuransinya. Apalagi pemulangan jamaah haji kloter terakhir Indonesia sudah beberapa hari yang lalu," himbau jalaluddin.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam, H Erizal Abdullah, Jamaah haji yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji akan mendapatkan asuransi haji Rp33,6 juta. Karena Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengasuransikan calon haji melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi.
"Semua jamaah haji dan petugas haji pada musim haji tahun ini mendapat asuransi Syariah Mubarakah. Asuransi ini diperuntukkan bagi jamaah dan petugas dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah dan petugas apabila meninggal dunia murni atau meninggal dunia karena kecelakaan, cacat total dan cacat tetap. Asuransi ini berlaku mulai sejak calon haji atau petugas berangkat dari tempat tinggal menuju embarkasi hingga tiba kembali ke daerah asal. Termasuk jamaah haji atau petugas yang belum tiba didomisili masing-masing karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit baik saat keberangkatan ataupun pemulangan maka perusahaan asuransi tetap memberikan asuransi," jelas Erizal.
Menurut Erizal, besaran santunan (Taawun) berbeda antara kasus kematian karena sakit dan kecelakaan. Untuk jamaah meninggal biasa atau karena sakit asuransi yang diberikan kepada kepada ahli waris Rp33.600.000, meninggal dunia karena kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp67.200.000, jamaah yang mengalami cacat total Rp33.600.000, sedangkan jika mengalami cacat sebagian dihitung secara proposional. Untuk petugas haji yang wafat ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp10.000.000, dan jika wafat disebabkan kecelakaan mendapat asuransi sebesar Rp20.000.000.
Tentang pengajuan klaim asuransi oleh ahli waris, kata Erizal, diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan kloter terakhir di tanah air. Jika pengajuan klaim asuransi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat. Sementara itu untuk persyaratan klaim asuransi, bagi jamaah yang wafat ditanah suci diantaranya harus ada surat keterangan kematian (SKK) dari Konsulat jenderal RI di Jeddah, surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh kelurahan sesuai domisili, surat kuasa bermaterai dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk, serta mengisi form permohonan klaim. (msd)