Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Terkait dengan fungsi KUA tersebut, pada Ahad 02 Februari 2020, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) Samsul Hadi, S.H.I memandu pelaksanaan ijab kabul/prosesi pernikahan di luar balai nikah.
Pelaksanaan tugas tersebut juga didampingi Kurnadi Putra (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu, wilayah kerja/binaan Kecamatan Sungai Lala, dan juga sekaligus bertindak selaku saksi dari pihak mempelai wanita.
Dilaksanakannya perhelatan tersebut pada hari libur merupakan salah satu bentuk pelayanan maksimal yang Insya Allah akan selalu diberikan kepada setiap anggota masyarakat, ujar Samsul Hadi.(tulang)
AHAD, KUA SUNGAI LALA TETAP BERIKAN PELAYANAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3.