Meranti (Inmas) - Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau harus menguasai 4 (Empat) kompetensi Dasar dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat. 4 (Empat) kompetensi dasar tersebut harus menjadi pijakan dasar dan pegangan dalam melaksanakan tugas dan berinteraksi di tengah-tengah masyarakat.Â
Haltersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Agustiar, S.Ag saat menyampaikan materi pada acara Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (04/01/2020) di Ruang Rapat Kopi Tiam Resto lantai 2 Jl. Diponegoro Selatpanjang.
Menurut Agustiar, Kompetensi pertama yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh adalah Kompetensi ilmu agama. Menurutnya, pemahaman ilmu Agama Islam yang benar merupakan syarat mutlak bagi seorang penyuluh Agama Islam. Seorang penyuluh harus bisa membaca Al-Quran dengan baik, bisa mengartikan, memahami Al-Qur'an dan mengambil isbat hukum dari apa yang ada dalam Al-Quran tersebut, memahami ilmu hadis dan ilmu agama Islam lainnya secara mendalam.
Kompetensikedua yang perlu dimiliki seorang penyuluh Agama Islam menurut Agustiar adalah kompetensi Komunikasi. Kompetensi Komunikasi adalah bagaimana menyampaikan pesan dengan baik kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, sangat penting bagi penyuluh untuk menguasai ilmu retorika, bahasa dan artikulasi dengan baik.
Kompetensiketiga adalah Kompetensi sosial. Seseorang Penyuluh menurut Agustiar harus peka dan tanggap terhadap seluruh jamaah dan masyarakat di lingkungannya. Hubungan yang baik dengan masyarakat harus dijaga agar kerukunan di masyarakat akan terus terjalin. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah sampai level yang paling rendah, organisasi masyarakat dan organisasi keagaamaan harus terus terjalin dengan baik.
Yangterakhir menurut Agustiar adalah Kompetensi akhlaq. Menurut Agustiar, Kompetensi ini sangat penting karena para penyuluh Agama Islam adalah tokoh agama yang nantinya akan ditiru dan dicontoh oleh masyarakat. Tindak tanduk penyuluh Agama Islam di masyarakat akan dinilai dan menjadi cermin bagi pelaksanaan tugas di masyarakat.
Kegiatanpembinaan Penyuluh Agama Non PNS tersebut diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS se - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berjumlah 44 orang dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. (Zieah).