Kampar (Humas) – Untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya paling tidak ada empat persyaratan yang mesti di penuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian dikatakan Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI hari selasa (21/01) di ruang kerjanya.
Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa syarat khusus untuk mendapatkan tanda kehormatan berupa Satya Lancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, berkejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Adapun empat persyaratan tersebut meliputi : Pertama, dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lain.
Kedua, telah memenuhi masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus-putus sampai saat ini dengan jenjang pertama, sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satya Karya Satya sepuluh tahun. Kedua, sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satya Lancana Karya Satya dua puluh tahun. Dan ketiga, sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satya Lancana Karya Satya tiga puluh tahun.
Persyaratan ketiga, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin selama bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dalam bentuk pernyataan yang bersangkutan disetujui oleh atasan langsung dan diketahui oleh atasan dari atasan langsung yang bersangkutan.
Persyaratan keempat, usul untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya melampirkan persyaratan dalam rangkap 3 sebagai berikut; pertama, untuk tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun melampirkan daftar riwayat hidup sesuai dengan Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal, 17 Juni 2002. Kedua, fotocopy SK Pengangkatan Pertama (Caleg). Ketiga, fotocopy SK pangkat terakhir. Keempat, fotocopy SK jabatan terakhir dan kelima copy DP 3 dua tahun terakhir.
Untuk tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya 20 tahun harus memenuhi enam persyaratan yakni pertama daftar riwayat hidup sesuai dengan edaran BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal, 17 Juni 2002. Kedua foto copy SK pengangkatan pertama (Caleg). Ketiga, fotocopy SK pangkat terakhir. Keempat, fotocopy SK jabatan terakhir. Kelima fotocopy Piagam Satya Lancana Karya Satya 10 tahun atau petikan Keputusan Presiden bagi yang telah memilikinya. Keenam, fotocopy DP3 dua tahun terakhir.
Sedangkan untuk tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya 30 tahun harus memenuhi enam persyaratan yakni ; pertama daftar riwayat hidup sesuai dengan edaran BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal, 17 Juni 2002. Kedua foto copy SK pengangkatan pertama (Caleg). Ketiga, fotocopy SK pangkat terakhir. Keempat, fotocopy SK jabatan terakhir. Kelima fotocopy Piagam Satya Lancana Karya Satya 10 tahun atau petikan Keputusan Presiden bagi yang telah memilikinya. Keenam, fotocopy DP3 dua tahun terakhir, tutup Agus. (Ags)