.
Pekanbaru (Inmas), Baru-baru ini Pemerintah telah membuat kebijakan, bahwa
Sertifikat Halal tidak lagi dikeluarkan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi telah dialihkan
ke Kementerian Agama (Kemenag). Ungkap Hj. Afrilina Rubianti,M.Ag, Staf Penyelenggara
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru saat ditemui tim inmas. Selasa (05/11).
Informasi ini terungkap sejak dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPjH) Kementerian Agama dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga
terkait Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) beberapa waktu lalu. Lanjut
Afrilina selaku Penyusun Pengawasan Produk Halal Kemenag Kota Pekanbaru.
Afrilina menginformasikan Sejak pertengahan Oktober 2019, Masyarakat
Pekanbaru yang ingin mengurus Sertifikasi Halal, sudah bisa mengurusnya di
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ungkapnya.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi Halal,
terlebih dahulu harus mengisi form yang telah disediakan di ruang resepsionis. Tuturnya.
(Idris)Â Â Â Â Â
  Â