0 menit baca 0 %

Afrilina Rubianti : Sertifikasi Halal di Kemenag .

Ringkasan: .Pekanbaru (Inmas), Baru-baru ini Pemerintah telah membuat kebijakan, bahwa Sertifikat Halal tidak lagi dikeluarkan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi telah dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

.

Pekanbaru (Inmas), Baru-baru ini Pemerintah telah membuat kebijakan, bahwa Sertifikat Halal tidak lagi dikeluarkan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi telah dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Ungkap Hj. Afrilina Rubianti,M.Ag, Staf Penyelenggara Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru saat ditemui tim inmas. Selasa (05/11).

Informasi ini terungkap sejak dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding  (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPjH) Kementerian Agama dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga terkait Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) beberapa waktu lalu. Lanjut Afrilina selaku Penyusun Pengawasan Produk Halal Kemenag Kota Pekanbaru.

Afrilina menginformasikan Sejak pertengahan Oktober 2019, Masyarakat Pekanbaru yang ingin mengurus Sertifikasi Halal, sudah bisa mengurusnya di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ungkapnya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi Halal, terlebih dahulu harus mengisi form yang telah disediakan di ruang resepsionis. Tuturnya. (Idris)      

   Â