0 menit baca 0 %

Admiral Sampaikan Materi Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada pagi ini dihari kedua kegiatan Pembinaan SDM di bidang Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. Pemateri  Dekan Fakultas Hukum UIR, Dr. Admiral, SH, MH dengan judul : Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN bersama moderator Sri Mmarlina,  SH.


Pekanbaru (Inmas), Pada pagi ini dihari kedua kegiatan Pembinaan SDM di bidang Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. Pemateri  Dekan Fakultas Hukum UIR, Dr. Admiral, SH, MH dengan judul :‘ Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN’ bersama moderator Sri Mmarlina,  SH. Selasa (21/05).

Perlindungan ASN ada jaminan kesehatan, jeminan kecelakaan kerja jaminan kematian dan  bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan.Bantuan hukum wajib diberikan kepada ASN selama tidak menyangkut kasus korupsi/ terorisme/narkoba.

Tujuan pemberian Bantuan Hukum bagi ASN adalah Terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, terwujudnya profesionalitas ASN dalam bekerja. Pelaksana Bantuan Hukum meliputi Biro/Bagian Hukum, LKBH Korpri dan Advokat. Wujud Bantuan Hukum berupa konsultasi dan pendampingan.  Terang Admiral

Konsultasi meliputi penelaahan masalah dan alternatif penyelesaian. Kalau dapat dihindari dari proses hukum itu lebih baik.  Pada pendampingan pada saat pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan kejaksaan dan Sidang Pengadilan. Pendampingan harus dengan surat kuasa khusus. Lanjut Admiral. (Idris).