Pekanbaru (Inmas), Pada pagi
ini dihari kedua kegiatan Pembinaan SDM di bidang Hukum bagi ASN di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. Pemateri Dekan Fakultas Hukum UIR, Dr. Admiral, SH, MH
dengan judul :‘ Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN’ bersama moderator Sri
Mmarlina, SH. Selasa (21/05).
Perlindungan ASN ada jaminan
kesehatan, jeminan kecelakaan kerja jaminan kematian dan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan bagian
dari perlindungan.Bantuan hukum wajib diberikan kepada ASN selama tidak
menyangkut kasus korupsi/ terorisme/narkoba.
Tujuan pemberian Bantuan Hukum
bagi ASN adalah Terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, terwujudnya
profesionalitas ASN dalam bekerja. Pelaksana Bantuan Hukum meliputi Biro/Bagian
Hukum, LKBH Korpri dan Advokat. Wujud Bantuan Hukum berupa konsultasi dan
pendampingan. Terang Admiral
Konsultasi meliputi penelaahan
masalah dan alternatif penyelesaian. Kalau dapat dihindari dari proses hukum
itu lebih baik. Pada pendampingan pada
saat pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan kejaksaan dan Sidang Pengadilan.
Pendampingan harus dengan surat kuasa khusus. Lanjut Admiral. (Idris).