Riau (Inmas) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2019 di Hotel Margo Depok.
Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ini dari 7- 9 Maret ini dihadiri oleh seluruh Kabid PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia. Tak terkecuali Kabid PHU Kemenag Riau Erizon Efendi turut hadir pada acara yang dibuka langsung oleh Dirjen PHU Kemenag RI Prof Dr Nizar.
Dalam sambutannya Profesor Nizar mengungkapkan untuk menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2019 ada beberapa kebijakan baik di laksanakan oleh Arab saudi maupun oleh Dirjen PHU.
Kebijakan yg dilakukan oleh Saudi terkait visa progresif di kenakan bagi jamaah yang status hajinya terhitung Tahun 2015, tambahan biaya 2000 reyal, dan rekam biometrik menjadi persyaratan untuk pengvisaan.Â
Terkait kebijakan dirjen PHU, Prof Nizar memberikan tiga catatan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Tahun 2019.Â
Catatan pertama, Terkait biaya pergantian pembuatan paspor jamaah tidak lagi di ambil dari biaya indirect cost yang kerap disebut subsidi karena tidak dibayar secara langsung oleh jamaah, meski berasal dari pengembangan atau optimalisasi setoran awal jamaah, tapi sekarang di bayar oleh jemaah dan tidak di ganti.
Catatan kedua, untuk Penempatan hotel jamaah di mekah berbasis Embarkasi. Artinya akan diberlakukan zonasi penempatan berdasarkan embarkasi atau wilayah yang tidak berdasarkan dengan qurah.
Hal ketiga yang menjadi catatan pelayanan terhadap jamaah pada musim haji 1440 H adalah terkait biaya makan jamaah selama dimekah sudah diusulkan 50 x makan. Bahkan lebih dari itu akan ada beberapa peningkatan pelayanan di Armuzna.(vera)