0 menit baca 0 %

Absen Fingerprint Diharapkan Membuat Kehadiran Pegawai Tepat Waktu

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4...

Pelalawan (Kemenag) – Tidak seperti biasanya beberapa orang pegawai terlihat ramai diruangan kepegawaian tepat pukul 07.30 wib. Bukan untuk rapat atau ada acara dan sebagainya, mereka hanya untuk melakukan Absen Elektronik atau di istilahkan dengan Finger Print yaitu system Absen sidik jari. Finger ini mulai efektif diberlakukan dan diterapkan pada selasa 01/10/2013 oleh Kementerian Agama Kantor Kabupaten Pelalawan untuk pegawai kantor.

Keberadaan Absen Sidik Jari ini ada yang ditanggapi positif ada juga yang ditanggapi negative oleh sebahagian pegawai. Hal ini terlihat jelas dari antusias sebahagian pegawai yang melakukan absen ini tepat jam 7.30 wib. Hal ini senada disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha “Memang ada sebahagian pegawai yang menanggapi positif ada juga yang menanggapi negative dengan keberadaan Absen sidik jari ini, yang menanggapi positif adalah pegawai yang biasa datang pagi dan merasa mendukung dengan diberlakukannya Absen elektronik ini dan yang menanggapi negative barangkali bagi pegawai yang selalu terlambat dan kurang disiplin”. 

Hal ini juga ditambahi oleh H.M Amin “Saya sangat mendukung dengan diberlakukannya Absen Finger ini. Bagi saya dengan adanya Absen sidik jari tidak terlalu memberatkan dan memaksa untuk membuat saya datang pagi tepat waktu, karena tanpa adanya absen sidik jari inipun saya diwajibkan masuk kantor sesuai jadwalnya kecuali apabila ada keperluan yang lain, namun walaupun demikian saya selalu menyempat kekantor dulu habis itu barulah saya melakukan keperluan yang lain”. Imbuh Kasi Bimas Islam ini.

Ketika dikonfirmasi kepada bagian Kepegawaian,  Maryanto, S.Sos.I mengatakan “Dengan adanya Finger Print atau Absen Sidik Jari ini sangat membantu sekali bagi kami dalam menghitung kehadiran dan tingkat absensi pegawai dilingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Pelalawan. Disini nanti akan terlihat jelas pegawai yang tepat waktu dan pegawai yang sering terlambat atau kurang disiplin. Bagi pegawai yang melakukan finger print lewat diatas jam 7.30 wib akan dilakukan  kalkulasi kehadirannya dalam sebulan apabila dari kalkulasi tersebut mencapai 5 hari maka pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, terangnya.

Pemberlakuan Finger Print ini diharapkan bisa menciptakan Kedisiplinan bagi Pegawai Dilingkungan Kantor Kabupaten Pelalawan khususnya dalam hal Kehadiran Pegawai dikantor secara tepat waktu, walaupun memang diakui system Absen Sidik jari ini penggunaannya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan kantor agak terlambat dari Kantor Pemerintahanya yang lainya. (end)