Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam (Kasi Bimas Islam), H.A.N.Khofify, S.Ag, MH meminta Kepala Kantor Urusan Agama
(Ka. KUA) se- Kota Pekanbaru agar mematuhi intruksi atasan dan Pemerintah Daerah
setempat. Kamis (30/04).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam melalui
WhatsApp (WA) Grup Kemenag Kota Pekanbaru pada hari Rabu (29/04/2020) kemarin.
Intruksi atasan yang beliau maksudkan tersebut adalah
intruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Adapun isi dari
Intruksi tersebut : Pertama: Karena pandemi
Covid-19, Qimat Zakat cukup diedarkan ke masjid-masjid paripurna dan ke Forum
RT/RW. Kedua: Terkait masjid/mushalla
yang masih beraktifitas agar dikoordinasi dengan Camat dan Lurah untuk
menghimbaunya. Ketiga: Mohon
Pendataan PAH (Penyuluh Agama Honorer) yang lebih valid lagi, dan menegur yang
tidak bekerja, kalau bandel (tidak mau bekerja) bisa di PAW. Tutur A.N.Khofify.
(Idris).