0 menit baca 0 %

9 Hal Persiapan Keberangkatan Jamaah, Melalui SOP Force Majeure EHA Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Penyelenggaraan haji merupakan hajatan nasional yang dari tahun ketahun selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Pemerintah selalu berusaha agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terselenggara dengan baik, aman, nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji N...

Riau (Inmas) – Penyelenggaraan haji merupakan hajatan nasional yang dari tahun ketahun selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Pemerintah selalu berusaha agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terselenggara dengan baik, aman, nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin saat menghadiri rapat Pembahasan Standart Operating Prosedure (SOP) Force Majeure (Keadaan Memaksa) Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau Tahun 2019 di Gedung lantai II LPSE Pemprov Riau, Rabu (10/04) siang.

Mahyudin mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang sangat penting dan harus selalu ditingkatkan kualitas pelayanannya, mengingat jumlah masyarakat terutama yang ada di provinsi Riau yang membutuhkan layanan ibadah haji setiap tahunnya selalu dan terus meningkat, debagai akibat adanya animo beribadah haji oleh pendapatan masyarakat yag semakin meningkat.

Sementara itu Edayanti selaku Kepala Seksi Penyiapan Transportasi Udara Ditjen PHU Kemenag RI pada rapat tersebut mengungkapkan bahwa dalam Penyelenggaran Ibadah Haji bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji, antara lain pelayanan satu atap yang dilakukan di asrama haji.

“Pelayanan pemeriksaan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang berlaku, pelayanan dokumen perjalanan, pelayanan finger print dan biometrik, pembagian living cost dan gelang serta boarding pass, pelayanan barang bagasi tercatat, pembinaan dan pemantapan manasik haji dan petugas kloter serta city check-in di asrama haji, termasuk memberikan pelayanan dan perhatian khusus kepada jemaah haji yang lanjut usia dan memiliki resiko tinggi”, rincinya.

“Pada prinsipnya jemaah haji wajib di karantina di asrama haji selama 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan ke Arab Saudi”, ucapnya.

Untuk mengatasi segala kemungkinan yang terjadi akibat kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap sehingga memungkinkan terganggunya jadwal penerbangan pesawat dari Pekanbaru ke Batam, Ia menilai  perlu menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) Force Majeure terkait itu. Guna sebagai pedoman, panduan, pengarah alur kerja yang telah disepakati antar unit teknis terkait, sebutnya.

Edayanti mengurai ada dua moda transportasi pada tahap keberangkatan ini. Pertama, transportasi dari Pekanbaru ke Padang menggunakan Bus. Kedua, transportasi dari Padang ke Batam menggunakan Pesawat ( semula PKU–BTH menjadi PDG-BTH).

Selain itu Edayanti mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Baik itu Penyelenggara Bandara Udara Pekanbaru (SSK II) berkoordinasi dengan Bandara Udara Minang Kabau (PDG) dan Bandara Hang Nadim Batam (BTH) maupun PPIH EHA Riau berkoordinasi dengan PPIH Padang, PPIH Batam dan Saudia Airlines.

Berikut tahapan penyusunan Standart Operasional prosedur (SOP) Force Majeure pada kegiatan Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Riau Tahun 2019 : Pertama, rapat-rapat teknis dengan instansi terkait untuk mengintegrasikan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing. Kedua,  peninjauan Lokasi Embarkasi Asrama Haji Antara Riau. Ketiga, rapat penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Keempat, simulasi Penerimaan dan Pemberangkatan Jamaah Haji Riau Tahun 1440H/2019M.

Sebagai informasi, pada rapat itu dibahas 9 hal penting terkait Persiapan keberangkatan ke Batam Via    Padang (SOP Force Majeure) antara lain :

Aula keberangkatan

Jamaah turun dari kamar menuju aula 4 jam sebelum berangkat menuju Padang.

Pemeriksaan orang dan barang (X-Ray orang dan barang Walk Trough)-

Pelepasan seremonial keberangkatan (Max 60 menit)

Menaiki bus (sopir dan petugas) yang telah dilakukan sterilisasi oleh AVSEC Bandara

Masing masing bus di segel

Bus berangkat secara beriringan dikawal oleh voridjer menuju bandara Minang Kabau Padang selama lebih kurang 8 jam.

Pengawalan oleh Dishub, Imigrasi, Avsec, PPIH EHA dan Ambulance.

Apabila ada aktivitas jamaah haji keluar dari bus weajib sepengetahuan imigrasi dan Avsec.(vera)

 

 

 

 

Â