Riau (Inmas) – Penyelenggaraan haji merupakan hajatan nasional
yang dari tahun ketahun selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Pemerintah
selalu berusaha agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terselenggara dengan
baik, aman, nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, demikian disampaikan Kakanwil
Kemenag Riau Dr H Mahyudin saat menghadiri rapat Pembahasan Standart Operating
Prosedure (SOP) Force Majeure (Keadaan Memaksa) Embarkasi Haji Antara Provinsi
Riau Tahun 2019 di Gedung lantai II LPSE Pemprov Riau, Rabu (10/04) siang.
Mahyudin
mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk
pelayanan keagamaan yang sangat penting dan harus selalu ditingkatkan kualitas
pelayanannya, mengingat jumlah masyarakat terutama yang ada di provinsi Riau
yang membutuhkan layanan ibadah haji setiap tahunnya selalu dan terus
meningkat, debagai akibat adanya animo beribadah haji oleh pendapatan masyarakat
yag semakin meningkat.
Sementara itu Edayanti selaku Kepala
Seksi Penyiapan Transportasi Udara Ditjen PHU Kemenag RI pada rapat tersebut mengungkapkan
bahwa dalam Penyelenggaran Ibadah Haji bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan
pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji, antara lain pelayanan
satu atap yang dilakukan di asrama haji.
“Pelayanan pemeriksaan
kesehatan sesuai standar dan prosedur yang berlaku, pelayanan dokumen
perjalanan, pelayanan finger print dan biometrik, pembagian living cost dan gelang serta boarding pass, pelayanan barang bagasi
tercatat, pembinaan dan pemantapan manasik haji dan petugas kloter serta city check-in di asrama haji, termasuk
memberikan pelayanan dan perhatian khusus kepada jemaah haji yang lanjut usia
dan memiliki resiko tinggi”, rincinya.
“Pada prinsipnya jemaah
haji wajib di karantina di asrama haji selama 1 x 24 jam sebelum jadwal
keberangkatan ke Arab Saudi”, ucapnya.
Untuk mengatasi segala
kemungkinan yang terjadi akibat kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap
sehingga memungkinkan terganggunya jadwal penerbangan pesawat dari Pekanbaru ke
Batam, Ia menilai  perlu menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) Force
Majeure terkait itu. Guna sebagai pedoman, panduan, pengarah alur kerja yang
telah disepakati antar unit teknis terkait, sebutnya.
Edayanti mengurai ada dua moda transportasi
pada tahap keberangkatan ini. Pertama, transportasi
dari Pekanbaru ke Padang menggunakan Bus. Kedua, transportasi
dari Padang ke Batam menggunakan Pesawat ( semula PKU–BTH menjadi PDG-BTH).
Selain
itu Edayanti mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Baik itu Penyelenggara
Bandara Udara Pekanbaru (SSK II) berkoordinasi dengan Bandara Udara Minang
Kabau (PDG) dan Bandara Hang Nadim Batam (BTH) maupun PPIH EHA Riau
berkoordinasi dengan PPIH Padang, PPIH Batam dan Saudia Airlines.
Berikut tahapan penyusunan Standart Operasional prosedur (SOP) Force Majeure pada kegiatan Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Riau Tahun 2019 : Pertama, rapat-rapat teknis dengan instansi terkait untuk mengintegrasikan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing. Kedua, peninjauan Lokasi Embarkasi Asrama Haji Antara Riau. Ketiga, rapat penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Keempat, simulasi Penerimaan dan Pemberangkatan Jamaah Haji Riau Tahun 1440H/2019M.
Sebagai informasi, pada rapat itu dibahas 9 hal penting terkait
Persiapan keberangkatan ke Batam Via    Padang
(SOP Force Majeure) antara lain :
Aula keberangkatan
Jamaah turun dari
kamar menuju aula 4 jam sebelum berangkat menuju Padang.
Pemeriksaan orang
dan barang (X-Ray orang dan barang Walk Trough)-
Pelepasan seremonial
keberangkatan (Max 60 menit)
Menaiki bus (sopir
dan petugas) yang telah dilakukan sterilisasi oleh AVSEC Bandara
Masing masing bus di
segel
Bus berangkat secara
beriringan dikawal oleh voridjer menuju bandara Minang Kabau Padang selama
lebih kurang 8 jam.
Pengawalan oleh
Dishub, Imigrasi, Avsec, PPIH EHA dan Ambulance.
Apabila ada
aktivitas jamaah haji keluar dari bus weajib sepengetahuan imigrasi dan Avsec.(vera)