0 menit baca 0 %

9 CJH Kuansing Berhak Melunasi BPIH Tahap II

Ringkasan: Kuansing (Inmas) - Hari ini dimulai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II, dan 9 orang CJH Kab. Kuantan Singingi berhak melunasi pada tahap II ini.Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H.

Kuansing (Inmas) - Hari ini dimulai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II, dan 9 orang CJH Kab. Kuantan Singingi berhak melunasi pada tahap II ini.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Bahrul Aswandi, S.Ag kepada Inmas Kuansing di ruang kerjanya, Senin (22/5).

 “Daftar nama calon jemaah haji yang 9 orang itu merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Agama Pusat dan mereka adalah CJH yang sudah berstatus haji,” kata H. Bahrul Aswandi.

Menurut H. Bahrul Aswandi, kebijakan yang berhak melunasi tahap II ini sudah diatur oleh Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H/ 2017 M.  

"9 CJH ini diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan mulai hari ini tanggal 22 Mei sampai 2 Juni 2017," katanya lagi.

“Kita minta agar calon jemaah haji yang berhak melunasi tahap II tersebut untuk segera melakukan pelunasan dan langsung melapor ke Seksi PHU Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi," pungkasnya. (Rf)