Siak (Inmas) – Sebanyak 82 orang Kepala
Madrasah dan Wakil Kurikulum Tk. MTs mengikuti pembinaan dan sosialisasi KMA Nomor 184
Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah merupakan
panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah bertempat di MAN IC
Siak, Jum’at, (08/11/19). Adapun ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut:
Struktur
kurikulum, Pengembangan implementasi kurikulum, Muatan local (Mulok),
Ekstrakurikuler, Pembelajaran pada madrasah berasrama dan Penilaian hasil
belajar.
Membuka
materinya, Budianto,
S.Sos selaku instruktur menjelaskan
bahwa struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan
di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah
adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam, tambahnya. Oleh
sebab itu, kepada
semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan
respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan
bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan
diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih
bermutu.
Â
Dalam
teorinya, Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam.
Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan
untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Â
Kurikulum
madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan
nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah
harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat
melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C
(Critical Thinking, Creativity, Communication And Collaboration).
Â
“Kita
juga harus mampu menerapkan konsep 4 pilar pendidikan menurut Unesco yang
meliputi Learning To Know (belajar menngetahui, Learning To Do (belajar
melakukan sesuatu), Learning To Be (belajar menjadi sesuatu), dan Learning To
Live Together (belajar hidup bersama),” pungkasnya. (Hd)