0 menit baca 0 %

82 Orang Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum Tk. MTs Ikuti Pembinaan dan Sosialisasi KMA nomor 184 tahun 2019

Ringkasan: Siak (Inmas) Sebanyak 82 orang Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum Tk. MTs mengikuti pembinaan dan sosialisasi KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah merupakan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah bertempat di MAN IC Siak, Jum at, (08/11/19).

Siak (Inmas) – Sebanyak 82 orang Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum Tk. MTs mengikuti pembinaan dan sosialisasi KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah merupakan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah bertempat di MAN IC Siak, Jum’at, (08/11/19). Adapun ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal sebagai berikut: Struktur kurikulum, Pengembangan implementasi kurikulum, Muatan local (Mulok), Ekstrakurikuler, Pembelajaran pada madrasah berasrama dan Penilaian hasil belajar.

Membuka materinya, Budianto, S.Sos  selaku instruktur menjelaskan bahwa struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam, tambahnya. Oleh sebab itu, kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.

 

Dalam teorinya, Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

 

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (Critical Thinking, Creativity, Communication And Collaboration).

 

“Kita juga harus mampu menerapkan konsep 4 pilar pendidikan menurut Unesco yang meliputi Learning To Know (belajar menngetahui, Learning To Do (belajar melakukan sesuatu), Learning To Be (belajar menjadi sesuatu), dan Learning To Live Together (belajar hidup bersama),” pungkasnya. (Hd)