Indragiri Hulu (Inmas) – Dalam kurun waktu Tahun 2019 setidaknya 8 (delapan) orang PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menjalani masa pensiun, diantaranya 7 (tujuh) orang pensiun dengan batas usia pensiun (BUP) dan 1 (satu) orang meninggal dunia, demikian diterangkan Ari Fermadi, S.E selaku Analis Pengembangan SDM dan Aparatur Kantor Kemenag Kab. Inhu saat ditemui Inmas Kemenag Inhu di ruangannya, Selasa (5/11/2019).
Ari menjelaskan, “Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seseorang yang pensiun akan mendapatkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai”.
Adapun PNS dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Inhu yang pensiun sepanjang Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut;
1. H.M. Buzik, S.Pd.I (Pensiun BUP, 1 Januari 2019);
2. Sariati, A.Md (Pensiun BUP, 1 Januari 2019);
3. Hj. Harmoni, S.Pd.I (Pensiun BUP, 1 Januari 2019);
4. Drs. H. Ahmad Karyani (Pensiun BUP, 1 Januari 2019);
5. Ruaida, S.Ag (Pensiun BUP, 1 September 2019);
6. Nurdianah, S.Hum (Meninggal Dunia, 30 Agustus 2019);
7. R. Suryati, B.A (Pensiun BUP, 1 November 2019);
8. Marlis, A.Ma (Pensiun BUP, 1 Desember 2019).
Semua proses usul pensiun ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang langsung diteruskan ke BKN Regional XII Pekanbaru berjalan lancar, tutupnya. (Ari_F).