0 menit baca 0 %

7 Poin Kriteria Kelulusan MTs dan MA

Ringkasan: Kampar (Humas) – Dalam rangka penentuan kelulusan pada satuan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun pelajaran 2014/2015, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menetapkan 7 poin kriteria.

Kampar (Humas) – Dalam rangka penentuan kelulusan pada satuan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun pelajaran 2014/2015, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menetapkan 7 poin kriteria. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin hari Rabu (01/04) diruang kerjanya.

Yamin menekankan, ada 7 poin kriteria kelulusan tersebut yakni : Pertama, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah meyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan lulus ujian Madrasah.

Kedua, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Ketiga, kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil Ujian Nasional (UN) peserta didik yang bersangkutan. Ke empat, peserta didik dinyatakan lulus ujian Madrasah apabila peserta didik telah memenuhi Kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satun pendidikan berdasarkan perolehan nilai Madrasah.

Kelima, Nilai Madrasah sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 diperoleh dari a. Gabungan anata nilai Ujian Madrsah dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk MA dengan pembobotan 30% untuk nilai ujian Madrasah dan 70% untuk nilai rata-rata rapor. b. Gabungan antara nilai ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor semester I,II,III,IV dan V untuk MTs dengan pembobotan 40% untuk nilai ujian Madrasah dan 60% untuk nilai rata-rata rapor. c. Nilai Madrasah yang dikirimkan ke panitia UN tingkat pusat haru diverifikasi oleh panitia UN tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, dan tidak diubah setelah diterima oleh panitia UN Pusat.

Keenam, Pembuatan nilai Madrasah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Madrasah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian sart angka dibelakang koma. Dan terakhir, Peserta didik dinyatakan lulus ujian Madrasah jika memperoleh rata-rata paling rendah 55 (lima puluh lima) atau memperoleh nilai akhir setiap mata pelajaran paling rendah 40,0 (empat puluh koma nol), pungkas Yamin. (Ags)/edit vr)