0 menit baca 0 %

60 PNS Kemenag Ikut Pembinaan Administrasi Pemberhentian dan Pemensiunan

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Sebanyak 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional analis kepegawaian dan pegawai pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se Provinsi Riau mengikuti pelatihan Pembinaan Administrasi Pemberhentian dan Pensiu...
Pekanbaru (Humas)- Sebanyak 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional analis kepegawaian dan pegawai pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se Provinsi Riau mengikuti pelatihan Pembinaan Administrasi Pemberhentian dan Pensiunan PNS Tahun 2011 di Hotel Pangeran Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (30/5). Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut, Senin - Rabu (30 Mei - 1 Juni) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Kepala Bidang, Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, dan unsur akademisi. Acara dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Dr H Mahsusi MM. Dalam laporan ketua tim pelaksana kegiatan, Drs Abdul Kohar Tanjung, M Si, mengatakan, kegiatan yang bertema "Dengan Pembinaan Administrasi Pemberhentian dan Pemensiunan Kita Mantapkan Pemahaman Peraturan tentang Pengelolaan Administrasi Pemberhentian dan Pemensiunan di Lingkungan Kemeneterian Agama", bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta memperluas wawasan para pengelola kepegawaian di lingkungan Kemenag sehingga dapat melaksanakan pelayanan yang cepat, tepat, dan benar di lingkungan Kemenag. "Materi yang diberikan meliputi semua kebijakan tentang pemberhentian dan pemensiunan, seperti revitalisasi percepatan administrasi pemberhentian dan pemensiunan, administrasi pemberhentian dan pensiun PNS, teknis kenaikan pangkat pengabdian PNS, alur penyelesaian kasus kepegawaian dan beberapa materi terkait lainnya. Tentunya dengan menghadirkan nara sumber yang menguasai bidang- bidang tersebut," jelasnya. Sedangkan dasar hukum yang menjadi landasan dilaksanakannya kegiatan tersebut ada 19 peraturan dan undang- undang, diantaranya Undang Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun PNS dan janda/ duda, PP Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai dan Pembantu Bendahara Pemegang Uang Muka di Lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan beberapa peraturan lainnya. (msd)