Kampar (Inmas) – Ada 6 hal yang harus diperhatikan oleh Calon Jem’ah Haji (CJH) saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan haji tahap II tingkat Kab. Kampar. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara haji dan umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari senin (11/03/2019) diruang kerjanya.
6 hal tersebut, pertama Jema’ah Calon Haji diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, JCH haji harus membawa bukti setoran awal dan istitho’ah kesehatan. Ketiga, bagi JCH Wanita Usia Subur (WUS) harus didampingi oleh suami/mahrom yang bertanggung jawab menandatangani surat pernyataan tidak hamil dengan membawa materai Rp 6000, jelas Dirhamsyah.
Keempat, JCH agar membawa pas foto haji bewarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar. Kelima, bagi JCH yang sudah mendapat suntik meningitis 2 tahun terakhir, diharapkan membawa bukti ICV (Internasional Certificate of Vaccination). Dan yang keenam, JCH diharapkan menggunakan pakaian longgar untuk mempermudah petugas ketika melakukan penyuntikan vaksin meningitis dan influenza di lengan atas JCH, tutup Dirhamsyah. (Ags/Usm)