Pekanbaru
(Inmas), Hari ini, sebanyak 6.000 kartu nikah telah diterima oleh Kantor
Kementerian Agama cq Kasi Bimas Islam. Selanjutnya kartu nikah ini akan didistribusikan
ke Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan se- Kota Pekanbaru. Demikian penjelasan
dari Asma, SS, Staf Seksi Bimas Islam saat ditemui oleh tim inmas di ruang
kerjanya. Senin (06/01).
Lebih lanjut Asma
menjelaskan bahwa kartu nikah ini akan dibagikan ke KUA sesuai dengan volume
nikah pada KUA masing-masing. Bagi KUA Kecamatan yang peristiwa nikahnya besar
tentu akan mendapat jumalh yang banyak. Tuturnya.
โKartu nikah yang
diserahkan kepada KUA kecamatan tersebut dalam keadaan kosong (tanpa ada data
di dalamnya), baru akan diisi atau dicetak oleh masing-masing KUA sejalan
dengan waktu penulisan buku nikah. Karna penyerahan kartu nikah seiring dengan penyeraha
buku nikah. Ujar Asma menambahkan
Kartu nikah ini merupakan
tanda bukti bahwa pasangan tersebut telah menikah secara resmi. Pada kondisi
dan tempat tertentu mereka tidak perlu membawa buku nikah, tapi cukup dengan
menunjukkan kartu nikah. (Idris). ย ย