0 menit baca 0 %

52 Pegawai Negeri Sipil Kemenag Siak Diambil Sumpah

Ringkasan: Siak (Humas)- Pada hari ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pengangkatan sumpah berjalan penuh hikmat diikuti 52 orang Pegawai Negeri...
Siak (Humas)- Pada hari ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pengangkatan sumpah berjalan penuh hikmat diikuti 52 orang Pegawai Negeri Sipil. Hadir pada acara pengangkatan sumpah ini Kasi Pekapontren dan Penamas Resman Junaidi, SHI dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. Wandi Utama sekaligus bertindak sebagai saksi pengambilan sumpah. Sedangkan bertindak sebagai rohaniawan muslim Suyetno, S.Pdi. Dalam amanat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menyampaikan arahan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya bahwa Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri sipil merupakan kelengkapan administrasi yang harus dijalani sebagai seorang PNS. Sumpah ini merupakan bentuk tanggungjawab kepada Negara, Bangsa dan Agama serta Masyarakat dimana kita selaku Pegawai yang diberi tanggungjawab oleh Negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengambilan sumpah kita menyadari tugas yang dijalani melekat pengawasannya baik oleh Negara maupun oleh Allah, S.W.T Tuhan Yang Maha Esa. Berita acara pengambilan sumpah ditandatangani secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Saksi dan dua orang perwakilan Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpah yakni saudara Guniyanto, S.Sos dan Syarifah Siti Azizah, S.H. Agus Bisri salah Seorang Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya dalam wawancara singkat dengan Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menyatakan bahwa acara yang diikuti kali ini sangat penting bagi seorang PNS, karena ini merupakan suatu syarat yang harus dilaksanakan apabila seorang PNS telah diangkat sebagai PNS penuh.(andi)