0 menit baca 0 %

51 Kepala KUA Non Penghulu Ikuti Uji Kompetensi Tahap II

Ringkasan: Riau (Inmas) Sejak diberlakukannya Permenpan RB No 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing dan PMA no 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA, sebanyak 31 Kantor wilayah Kemenag se-Indonesia menggelar uji kompetensi Kepala KUA kecamat...

Riau (Inmas) – Sejak diberlakukannya Permenpan RB No 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing dan PMA no 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA, sebanyak 31 Kantor wilayah Kemenag se-Indonesia menggelar uji kompetensi Kepala KUA kecamatan yang berasal dari Non penghulu. Tak terkecuali Kanwil Kemenag Riau juga telah melaksanakan intruksi ini sejak beberapa bulan yang lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya uji kompetensi kepada 24 orang Kepala KUA tahap I pada bulan Juli lalu. Dan hari ini Senin (13/11) pagi kembali dilaksanakan uji kompetensi tahap 2 di Aula lantai II Kanwil Kemenag Riau.

Kasi  Kepenghuluan Dra Hj Idah Heridah MPd mengatakan, dasar kegiatan uji kompetensi tahap 2 ini adalah PMA  No 34 Tahun 2016 dimana Kepala KUA harus dijabat oleh penghulu yang mempunyai tugas tambahan yang ada di pasal 6 ayat 1. Dan KMA Nomor 208 Tahun 2017  BAB II bahwa kepala KUA Non penghulu harus melalui uji kompetensi.

Pihaknya mengaku sejak semula Provinsi Riau telah mengiventalisir dan melaksanakan intruksi ini. Dari 149 KUA yang ada tercatat sebanyak 24 orang yang berhak  harus mengikuti uji kompetensi pada 27 Juli 2017 lalu, yang saat ini tengah diproses  SKnya  oleh Biro Kepegawaian Pusat. Namun saat ini ditemukan, sejumlah kepala Kua yang pernah melalui inpassing pada Tahun 2005 dan 2006 ternyata juga harus mengkuti uji kompetensi. Hal itu dikarenakan Kepala KUA yang dari CPPN yang telah diinpassing Tahun 2005 dan 2006 tidak pernah menerima tunjangan fungsional dan tidak pernah naik pangkat dengan angka kredit sebagai penghulu, saat pengangkatan sebelum menjadi Kepala KUA, terangnya.

“Untuk itu diberlakukan dan diwajibkan mengikuti proses uji komptensi, yang merupakan salah satu syarat inpassing Kepala KUA dari jabatan struktural kemudian di SK kan menjadi  jabatan fungsional”, sebut satu satunya Kasi Kepenghuluan perempuan di Indonesia ini.

“Mudah mudahan proses uji kompetensi kedua ini yang berjumlah sebanyak 51 orang, menuntaskan tugas kami mengantarkan Kepala KUA dari jabatan struktural ke fungsional. meskipun kita diberi kesempatan hingga Desember 2018 mendatang, namun alangkah baiknya kita bisa melaksanakan dari sekarang. Lebih lebih baik menurut anjuran Kakanwil. Semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik,”, imbuhnya.

Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah  Drs H Irhas MA menyatakan pelaksanaan uji kompetensi ini adalah sebagai tidak lanjut dari aturan Kemenag RI terhadap seluruh Kepala KUA yang ada di Indonesia termasuk Riau. “Kita ingin membangun kembali aturan aturan yang ada setelah diterbitkannya PMA no 34 Tahun 2016”, ucapnya.

“Dimana Kepala KUA yang semula menjabat sebagai tenaga struktural kemudian bergeser menjadi pejabat fungsional”, ucapnya lagi.

Irhas menambahkan ketika kita berhadapan dengan masa transisi ini dalam dinamika kebijakan Kemenag yang tinggi ini, maka kita harus melakukan langkah langkah sesuai dengan KMA 208 Tahun 2017 yang menginginkan Kepala KUA yang non penghulu harus melalui uji kompetensi.

“Kita wajib mengikuti aturan yang ada, kita panggil dan kumpulkan para Kepala KUA tersebut, sehingga ketika mereka telah memenuhi tugas tambahan sebagai penghulu nantinya, maka tunjangan yang berkaitan dengan penghasilan dan fungsional mereka bisa berjalan dengan baik”, harap pejabat kalem ini.

Â