Jakarta (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin,
MA., menghadiri Undangan Rapat Koordinasi dan Ramah Tamah Bersama Bapak Menteri
Agama RI Kabinet Indonesia Maju, di Jakarta, selasa 29 Oktober 2019.
Apresiasi yang disampaikan Menteri Agama kepada semua pegawai Kementerian Agama yang telah bekerja sangat keras dalam melaksanakan Tusi Kementerian Agama, dalam 3 hal sebagai berikut: 1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan, 2. Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama, 3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian Agama. Tidak ada Visi Misi Kementerian, yang ada hanya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, imbuhnya.
5 Hal Prioritas Aksi Kementerian Agama RI yang disampaikan
oleh Menteri Agama dalam Rapat Koordinasi dan Ramah Tamah sebagai berikut:
- Prioritas Aksi tentang Korupsi.
- Prioritas Aksi tentang haji dan Umrah.
- Prioritas Aksi tentang Deradikalisasi.
- Prioritas Aksi tentang Sertifikasi Halal.
- Prioritas Aksi lain sebagai berikut:
- Koordinasi dengan lembaga-lembaga agama,
- Penataran penceramah dengan sertifikat
Mahyudin menyampaikan 5 hal prioritas Aksi Kementerian
Agama wajib menjadi acuan dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dan tertuang dalam Perjanjian Kinerja
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, meliputi 8 (Delapan)
Sasaran Program yang meliputi: 1. Meningkatnya Kualitas Kehidupan Umat
Beragama, 2. Meningkatnya harmoni sosial kehidupan umat beragama, 3.
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Keagamaan, 4. Meningkatnya Kepercayaan
Masyarakat Terhadap Lembaga Pengelola Dana Keagamaan dan Meningkatnya
Perlindungan Terhadap Aset Keagamaan, 5. Meningkatnya Kualitas Penyelengaaraan
Ibadah Haji dan Umrah yang Transparan dan akuntabel, 6. Terselenggaranya Tata
Kelola Pembangunan Bidang Agama Yang Efektif, Efisien, Transparan dan
Akuntabel, 7. Meningkatnya Akses Layanan Pendidikan 8. Meningkatnya mutu
pendidikan agama dan keagamaan.
Pertanggungjawaban kinerja dapat memberikan kepastian dan pengendalian pelaksanaan program di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. (andry)
ย