0 menit baca 0 %

5 Prioritas Aksi Kementerian Agama

Ringkasan: Jakarta (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA., menghadiri Undangan Rapat Koordinasi dan Ramah Tamah Bersama Bapak Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju, di Jakarta, selasa 29 Oktober 2019.Apresiasi yang disampaikan Menteri Agama kepada semua pegawai Ke...

Jakarta (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA., menghadiri Undangan Rapat Koordinasi dan Ramah Tamah Bersama Bapak Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju, di Jakarta, selasa 29 Oktober 2019.

Apresiasi yang disampaikan Menteri Agama kepada semua pegawai Kementerian Agama yang telah bekerja sangat keras dalam melaksanakan Tusi Kementerian Agama, dalam 3 hal sebagai berikut: 1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan, 2. Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama, 3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian Agama. Tidak ada Visi Misi Kementerian, yang ada hanya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, imbuhnya.

5 Hal Prioritas Aksi Kementerian Agama RI yang disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Koordinasi dan Ramah Tamah sebagai berikut:

  1. Prioritas Aksi tentang Korupsi.
  2. Prioritas Aksi tentang haji dan Umrah.
  3. Prioritas Aksi tentang Deradikalisasi.
  4. Prioritas Aksi tentang Sertifikasi Halal.
  5. Prioritas Aksi lain sebagai berikut:
    • Koordinasi dengan lembaga-lembaga agama,
    • Penataran penceramah dengan sertifikat

Mahyudin menyampaikan 5 hal prioritas Aksi Kementerian Agama wajib menjadi acuan dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dan tertuang dalam Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, meliputi 8 (Delapan) Sasaran Program yang meliputi: 1. Meningkatnya Kualitas Kehidupan Umat Beragama, 2. Meningkatnya harmoni sosial kehidupan umat beragama, 3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Keagamaan, 4. Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Pengelola Dana Keagamaan dan Meningkatnya Perlindungan Terhadap Aset Keagamaan, 5. Meningkatnya Kualitas Penyelengaaraan Ibadah Haji dan Umrah yang Transparan dan akuntabel, 6. Terselenggaranya Tata Kelola Pembangunan Bidang Agama Yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel, 7. Meningkatnya Akses Layanan Pendidikan 8. Meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan.

Pertanggungjawaban kinerja dapat memberikan kepastian dan pengendalian pelaksanaan program di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. (andry)

ย