Kasi PHU, Holip mengatakan pembuatan dan penyelesaian paspor Calon Jemaah Haji (CJH) dari 2 Kecamatan ini di dampingi masing-masing oleh Kepala KUA yakni Harismanto, M.Sy (Ka.KUA Kec Tapung), dan Anwar Efendi, M.Sy (Ka. KUA Kec. Kuok) serta di dampingi staf PHU Syamsuatir, M.Sy selaku koordinator dalam penyelesaian paspor untuk mempersiapkan segala dokumen atau bahan- bahan dalam pembuatan paspor sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi, ujar Holip.
Selanjutnya Holip mengatakan jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) dalam pembuatan dan penyelesaian paspor haji dari Kecamatan Tapung berjumlah sebanyak 40 paspor. Sementara paspor untuk Calon Jemaah Haji (CJH) dari Kecamatan Kuok hanya berjumlah sebanyak 8 paspor. Pelaksanaan dalam pembuatan dan penyelesaian paspor CJH ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahapan dalam penyelesaian paspor sesuai dengan jadwal, pungkas Holip. (Ags/Usm/Mjs)