Siak (Inmas)
- Sebanyak 47 Jamaah Calon Haji (JCH) kecamatan rayon II (Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dan Koto
Gasib) mengikuti manasik haji di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak,
Rabu (10/05). Jamaah manasik haji rayon kedua ini berasal dari Kecamatan Siak
(23 Orang), Mempura (7 Orang), Bungaraya (8 Orang), Koto gasib (9 Orang).
Dilaksanakan manasik haji ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk
menyampaikan materi terkait undang-undang perhajian dan fiqih haji kepada JCH. Menurut
salah seorang instruktur kegiatan ini, H. Zubir Efendi, M.Sh, kegiatan manasik
ini merupakan bagian dari upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji nanti,
dan yang dilakukan ini merupakan rangkaian kegiatan bersama, melibatkan banyak
pihak dan orang, sehingga memerlukan kerjasama kuat, koordinasi yang dekat dan
intensif, management baik dan profesional serta penanganan secara cermat.
Selain itu,
lanjutnya, Penyelenggaraan dilakukan atas prinsip-prinsip mengedepankan
kepentingan jamaah, memberikan rasa keamanan serta kenyamanan kepada jamaah
calon haji. Prinsip-prinsip tersebut diaktualisasikan dalam bentuk semua
kegiatan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Baik dalam pembinaan,
pelayanan maupun perlindungan kepada para jamaah calon haji sesuai amanat
undang-undang. (Hadi)