Pekanbaru (inmas), Waktu pernikahan bisa di tunda kapan saja, lebih-lebih di
tengah penyebaran wabah Covid -19 saat ini, namun terkadang tak banyak manusia yang mampu menundanya. Hal ini
terbukti dari jumlah peristiwa nikah yang terjadi pada bulan April 2020 di Kota
Pekanbaru. Selasa (13/05).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Melvi Yandry
Helvin, SE, Staf Seksi Bimas Islam yang mengelola PNBP N/R, bahwa jumlah
peristiwa nikah yang terjadi di Kota Pekanbaru pada bulan April 2020 adalah 452
pasang. Dengan rincian 233 peristiwa nikah di luar kantor (di rumah) dan 219
peristiwa nikah di Kantor.
Secara lebih terperinci jumlah peristiwa nikah
sepanjang bulan April di masing-masing
KUA Kecamatan se- Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut: KUA Senapelan ( 10 pasang), Rumbai (30 pasang),
Lima Puluh (12 pasang), Sukajadi (30
pasang), Pekanbaru Kota (21
pasang), Sail (14 pasang), Tampan (82
pasang), Bukit Raya (46 pasang), Marpoyan Damai (78 pasang), Tenayan Raya (70
pasang), Rumbai Pesisir (33 pasang) dan KUA Payung Sekaki (26 pasang). Papar Melvi
. (Idris).