Pekanbaru (Kota) - Kementerian Agama RI melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menyampaikan informasi daftar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tahap 2 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau biasa disebut BPIH tahun 2017.
Sebanyak 45 orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru di informasikan berhak melunasi BPIH tahap 2 tersebut. Demikian penjelasan Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru H. Defizon, S.Kom di Pekanbaru, Senin (22/5/2017) pagi.
Dari 45 orang tersebut, 37 orang diantaranya adalah calon jemaah status sudah pernah haji yang masuk alokasi porsi tahun 2017, 1 orang penggabungan suami/istri terpisah, 1 orang penggabungan anak/orang terpisah, 3 orang lanjut usia dan 3 orang pendamping.
Kebijakan yang berhak melunasi tahap 2 ini sudah diatur dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H / 2017 M.
“Daftar nama calon jemaah haji yang 45 tersebut merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Agama Pusat dan kita hanya menerima”, lanjut Defizon.
Selanjutnya ke 45 calon jemaah haji tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan mulai hari ini tanggal 22 mei sd 2 Juni 2017. Bagi yang tidak melunasi sampai batas waktu tersebut, maka haknya untuk berangkat ketanah suci tahun 2017 ini tidak ada lagi.
“Kita minta agar calon jemaah haji yang berhak melunasi tahap 2 tersebut untuk segera melaukan pelunasan dan langsung melapor ke Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru
Jika setelah tanggal 2 Juni 2017 masih ada yang tidak melunasi BPIH sehingga kuota tidak terpenuhi, maka selanjutnya akan di isi oleh calon jemaah haji status cadangan yang sudah melunasi BPIH tahap 1. (Idris)