0 menit baca 0 %

438 Guru Madrasah Bengkalis Mulai Diminta Lengkapi Dokumen Sertifikasi Semester Kedua

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, pada Kamis (12/09/2019) telah mengedarkan surat terkait permintaan untuk melengkapi dokumen pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah di lingkungan...

Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, pada Kamis (12/09/2019) telah mengedarkan surat terkait permintaan untuk melengkapi dokumen pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis, pada semester kedua untuk periode pembayaran bulan Juli s.d Desember 2019.

 

Surat dengan nomor R- 3630/Kk.04.3/02/PP.00.11/09/2019 tertanggal 11 September 2019 tersebut, ditujukan kepada seluruh guru sertifikasi, yakni guru PNS pada madrasah swasta dan guru bukan PNS di madrasah negeri dan juga swasta, untuk melengkapi dokumen yang akan dijadikan dasar dalam proses pembayaran tunjangan profesi guru tahun anggaran 2019.

 

Kepala Seksi Pendidian Madrasah Drs H Khaidir kepada tim Inmas Kemenag Bengkalis menjelaskan, sebanyak 438 guru yang mengajar pada RA dan madarasah, termasuk juga pengawas, dimintai melengkapi beberapa dokumen yang disyaratkan sebagai dasar kelayakan guru tersebut menerima tunjangan sertifikasi untuk periode bulan Juli – Desember 2019. Dengan batasan waktu untuk melengkapi dokumen tersebut sampai dengan tanggal 20 September 2019 mendatang.

 

“Persyaratan pembayaran sertifikasi guru madrasah dimaksud berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2019” jelas Kasi Penmad.

 

Adapun yang harus dilengkapi oleh setiap guru calon penerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana disebutkan di dalam surat tersebut diantaranya (1) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas atau Bimbingan (SKMT) semester ganjil tahun 2019/2020 format S.29, (2) Surat Keputusan Anallisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) format S.36 c/d, dan (3) Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (absensi) format S.35. Yang mana dokumen-dokumen tersebut dicetak secara online melalui layanan Simpatika.

 

Selanjutnya Kasi Penmad juga menjelaskan, sebanyak 438 guru termasuk juga pengawas yang akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya oleh Kemenag Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Madrasah pada semseter ini, terdiri dari 7 orang pengawas madrasah, 115 guru pada Madrasah Aliyah (MA), 235 guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 71 guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta 10 guru pada Raudhatul Athfal (RA).

 

“Pembayaran sertifikasi guru madrasah ini dibagi pada 3 kategori penerima yakni guru PNS sebanyak 83 orang guru, dengan perkiraan bayar sampai dengan bulan Desember 2019 sebesar Rp. 1.765.131.600,-. Sedangkan untuk guru bukan PNS sudah Inpassing sebesar Rp. 1.544.442.600,- untuk 96 orang guru, dan terakhir 259 guru bukan PNS belum Inpassing sebesar Rp. 2.331.000.000,-“ jelas Kasi Penmad.

 

Semoga pelaksanan pemberkasan bisa berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga bantuan sertifikasi guru madrasah di lingkungan Kemenag Bengkalis bisa segera terealisasi dan bisa dibayarkan kepada yang berhak menerimanya. (tfk)