Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
pada Kamis (12/09/2019) telah mengedarkan surat terkait permintaan untuk
melengkapi dokumen pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Raudhatul
Athfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis, pada semester
kedua untuk periode pembayaran bulan Juli s.d Desember 2019.
Surat dengan
nomor R- 3630/Kk.04.3/02/PP.00.11/09/2019 tertanggal 11 September 2019 tersebut, ditujukan
kepada seluruh guru sertifikasi, yakni guru PNS pada madrasah swasta dan guru
bukan PNS di madrasah negeri dan juga swasta, untuk melengkapi dokumen yang
akan dijadikan dasar dalam proses pembayaran tunjangan profesi guru tahun
anggaran 2019.
Kepala Seksi Pendidian Madrasah Drs H Khaidir kepada tim
Inmas Kemenag Bengkalis menjelaskan, sebanyak 438 guru yang mengajar pada RA
dan madarasah, termasuk juga pengawas, dimintai melengkapi beberapa dokumen
yang disyaratkan sebagai dasar kelayakan guru tersebut menerima tunjangan
sertifikasi untuk periode bulan Juli – Desember 2019. Dengan batasan waktu
untuk melengkapi dokumen tersebut sampai dengan tanggal 20 September 2019
mendatang.
“Persyaratan pembayaran sertifikasi guru madrasah dimaksud
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018,
tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah
tahun 2019” jelas Kasi Penmad.
Adapun yang harus dilengkapi oleh setiap guru calon penerima
tunjangan sertifikasi, sebagaimana disebutkan di dalam surat tersebut diantaranya
(1) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas atau Bimbingan (SKMT) semester ganjil
tahun 2019/2020 format S.29, (2) Surat
Keputusan Anallisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) format S.36 c/d, dan (3) Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru
(absensi) format S.35. Yang mana dokumen-dokumen
tersebut dicetak secara online melalui layanan Simpatika.
Selanjutnya Kasi Penmad juga menjelaskan, sebanyak 438 guru termasuk
juga pengawas yang akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya oleh Kemenag Bengkalis
melalui Seksi Pendidikan Madrasah pada semseter ini, terdiri dari 7 orang
pengawas madrasah, 115 guru pada Madrasah Aliyah (MA), 235 guru pada Madrasah
Tsanawiyah (MTs), dan 71 guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta 10 guru pada
Raudhatul Athfal (RA).
“Pembayaran sertifikasi guru madrasah ini dibagi pada 3
kategori penerima yakni guru PNS sebanyak 83 orang guru, dengan perkiraan bayar
sampai dengan bulan Desember 2019 sebesar Rp. 1.765.131.600,-. Sedangkan untuk
guru bukan PNS sudah Inpassing sebesar Rp. 1.544.442.600,- untuk 96 orang guru,
dan terakhir 259 guru bukan PNS belum Inpassing sebesar Rp. 2.331.000.000,-“ jelas
Kasi Penmad.
Semoga pelaksanan pemberkasan bisa
berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga bantuan sertifikasi guru madrasah di
lingkungan Kemenag Bengkalis bisa segera terealisasi dan bisa dibayarkan kepada
yang berhak menerimanya. (tfk)