Bengkalis
(Inmas) – Hari Rabu (10/04/2019) merupakan batas akhir penerimaan dokumen
pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah untuk periode pencaiaran bulan
Januari s.d Juni 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Bengkalis. Tercatat
sebanyak 414 dokumen yang sudah diterima oleh tim verifikasi seksi Pendidikan
Madrasah Kemenag Bengkalis, dari 440 guru yang tercatat sudah sertifikasi
sampai dengan tahun 2019 ini.
Maulidis
SE salah seorang tim verifikasi menyampaikan sebanyak 81 dokumen pencairan TPG
dari guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah kami terima, yakni sebanyak
15 berkas guru di Madrasah Aliyah (MA), 44 berkas untuk guru Madrasah
Tsanawiyah (MTs), 15 berkas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 7 berkas pengawas.
Sementara itu, dokumen untuk guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang telah diterima sebanyak 333 dokumen, yang
terdiri dari guru non PNS sudah Inpassing sebanyak 98 dokumen, yakni
guru MA sebanyak 28 berkas, guru MTs sebanyak 62 berkas dan 8 berkas guru MI,
sedangkan guru Non PNS belum Inpasiing sebanyak 235 dokumen yang terdiri dari
dokumen guru MA sebanyak 60 berkas, guru MTs sebanyak 118 berkas, guru MI
sebanyak 47 berkas serta 10 berkas guru Raudlatu Athfal (RA).
Pengumpulan
dokumen ini berdasarkan surat edaran Kakan Kemenag Bengkalis nomor R-589/Kk.04.3/02/PP.00.11/03/2019,
tanggal 25 Maret 2019 tentang permintaan dokumen pencairan TPG guru madrasah
priode bulan Januari s.d Juni 2019. Sebelum dokumen tersebut dikumpulkan,
terlebih dahulu diminta kepada kepala madrasah untuk mengajukan keaktifan data
guru, penginputan jadwal mengajar dan pengajuan penerbitan SKBK secara digital
pada layanan Simpatika, guna untuk memastikan guru yang bersangkutan layak
untuk menerima tunjangan pada priode ini.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir menyampaikan penghitungan
dan pemenuhan jam mengajar guru, serta prosedur pencairan TPG ini mengacu pada
keputusan Dirjen Pendis nomor 7263 tahun 2018 tentang juknis penyaluran
tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2019. Hal ini disampaikannya pada
saat penerimaan dokumen pencairan sertifikasi untuk guru madrasah Kecamatan
Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau pada Selasa (09/04/2019)
bertempat di aula Ponpes Al Jauhar Duri jalan Asrama Tribatra Kecamaran Mandau
Bengkalis.
“Pada
BAB keempat disebutkan persyaratan pembayaran TPG bulanan bagi guru PNS dan Non PNS sebaiknya
cetak SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan dari
Simpatika, hal ini agar mudah untuk dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama
Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari Simpatika ini, sistem akan melakukan cek
ulang status beban kerja, status keaktifan serta status kehadiran guru pada
bulan sebelumnya” ungkap Kasi Penmad
Selanjutnya
Kasi Penmad menyebutkan dengan mekanisme SKAKPT digital dari Simpatika ini,
maka sebagian syarat dokumen untuk pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru
dapat dihapuskan.
“Dokumen
persyaratan pembayaran TPG untuk guru madrasah disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Bengkalis berupa cetak asli anlisa
kelayakan TPG perbulan format S36, cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas (SKMT) format S29, daftar kehadiran guru perbulan format S35 dan asli
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) format S29e dicetak secara digital dari
Simpatika” tambah Kasi Penmad
Tunjangan profesi guru
madrasah ini akan dibayarkan melalui anggaran pada DIPA Kemenag Bengkalis tahun
2019, dengan menganggaran biaya untuk TPG guru PNS madrasah sebesar Rp 3.948.000.000,-
untuk guru Non PNS sudah Inpassing sebesar Rp 3.174.912.000,- dan untuk guru
Non PNS belum Inpassing sebesar Rp 5.189.760.000. Semoga dengan anggaran yang
tersedia ini, semua kebutuhan untuk TPG madrasah tahun anggaran 2019 tercukupi serta
terealisasi dengan maksimal dan benar. (tfk)