0 menit baca 0 %

414 Dokumen TPG Madrasah Telah Diterima Tim Verifikasi Kemenag

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Hari Rabu (10/04/2019) merupakan batas akhir penerimaan dokumen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah untuk periode pencaiaran bulan Januari s.d Juni 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Bengkalis. Tercatat sebanyak 414 dokumen yang sudah diterima oleh tim verifika...

Bengkalis (Inmas) – Hari Rabu (10/04/2019) merupakan batas akhir penerimaan dokumen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah untuk periode pencaiaran bulan Januari s.d Juni 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Bengkalis. Tercatat sebanyak 414 dokumen yang sudah diterima oleh tim verifikasi seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bengkalis, dari 440 guru yang tercatat sudah sertifikasi sampai dengan tahun 2019 ini.

 

Maulidis SE salah seorang tim verifikasi menyampaikan sebanyak 81 dokumen pencairan TPG dari guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah kami terima, yakni sebanyak 15 berkas guru di Madrasah Aliyah (MA), 44 berkas untuk guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), 15 berkas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 7 berkas pengawas.  Sementara itu, dokumen untuk guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang telah diterima sebanyak 333 dokumen, yang terdiri dari guru non PNS sudah Inpassing sebanyak 98 dokumen, yakni guru MA sebanyak 28 berkas, guru MTs sebanyak 62 berkas dan 8 berkas guru MI, sedangkan guru Non PNS belum Inpasiing sebanyak 235 dokumen yang terdiri dari dokumen guru MA sebanyak 60 berkas, guru MTs sebanyak 118 berkas, guru MI sebanyak 47 berkas serta 10 berkas guru Raudlatu Athfal (RA).

 

Pengumpulan dokumen ini berdasarkan surat edaran Kakan Kemenag Bengkalis nomor R-589/Kk.04.3/02/PP.00.11/03/2019, tanggal 25 Maret 2019 tentang permintaan dokumen pencairan TPG guru madrasah priode bulan Januari s.d Juni 2019. Sebelum dokumen tersebut dikumpulkan, terlebih dahulu diminta kepada kepala madrasah untuk mengajukan keaktifan data guru, penginputan jadwal mengajar dan pengajuan penerbitan SKBK secara digital pada layanan Simpatika, guna untuk memastikan guru yang bersangkutan layak untuk menerima tunjangan pada priode ini.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir menyampaikan penghitungan dan pemenuhan jam mengajar guru, serta prosedur pencairan TPG ini mengacu pada keputusan Dirjen Pendis nomor 7263 tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2019. Hal ini disampaikannya pada saat penerimaan dokumen pencairan sertifikasi untuk guru madrasah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau pada Selasa (09/04/2019) bertempat di aula Ponpes Al Jauhar Duri jalan Asrama Tribatra Kecamaran Mandau Bengkalis.

 

“Pada BAB keempat disebutkan persyaratan pembayaran TPG  bulanan bagi guru PNS dan Non PNS sebaiknya cetak SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan dari Simpatika, hal ini agar mudah untuk dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari Simpatika ini, sistem akan melakukan cek ulang status beban kerja, status keaktifan serta status kehadiran guru pada bulan sebelumnya” ungkap Kasi Penmad

 

Selanjutnya Kasi Penmad menyebutkan dengan mekanisme SKAKPT digital dari Simpatika ini, maka sebagian syarat dokumen untuk pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru dapat dihapuskan.

 

“Dokumen persyaratan pembayaran TPG untuk guru madrasah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Bengkalis berupa cetak asli anlisa kelayakan TPG perbulan format S36, cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29, daftar kehadiran guru perbulan format S35 dan asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) format S29e dicetak secara digital dari Simpatika” tambah Kasi Penmad

 

Tunjangan profesi guru madrasah ini akan dibayarkan melalui anggaran pada DIPA Kemenag Bengkalis tahun 2019, dengan menganggaran biaya untuk TPG guru PNS madrasah sebesar Rp 3.948.000.000,- untuk guru Non PNS sudah Inpassing sebesar Rp 3.174.912.000,- dan untuk guru Non PNS belum Inpassing sebesar Rp 5.189.760.000. Semoga dengan anggaran yang tersedia ini, semua kebutuhan untuk TPG madrasah tahun anggaran 2019 tercukupi serta terealisasi dengan maksimal dan benar. (tfk)