Kampar (Humas) – 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan yang telah sukses di persembahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kampar terus menjadi contoh atau bahan acuan oleh Kabupatan-Kabupaten yang ada di Provinsi Riau Bahkan di Luar Prov. Riau. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg saat menyambut kedatangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing H Erizon Efendi SAg didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Armadis dan rombongan hari jum’at (09/05) di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Pada acara pertemuan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing H Erizon Efendi SAg mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Karena di pemberitaan media massa, sering kita dengar Kab. Kampar yang dijuluki serambi mekkahnya Prov. Riau ini telah sukses membuat 4 Peraturan Daerah (Perda) keagamaan sekaligus. Oleh karena itu, kami tertantang untuk melihat wujud asli dari 4 perda tersebut.
Lebih lanjut Erizon mengatakan, selain melihat wujud asli dari 4 Perda keagamaan tersebut, kami juga ingin melihat Perda tentang Zakat yang juga telah sukses di buat oleh Pemda Kab. Kampar. Hal ini kami lakukan untuk menjadi bahan acuan dan bahan pertimbangan bagi Pemda Kab. Kuansing dalam membuat Perda, terutama Perda Keagamaan ini, sekaligus kami juga ingin mengetahui sejarah dari perjalanan Perda ini seraya juga untuk mempererat talisilaturrahim.
Sementara itu, Fairus dalam kesempatan yang sama memaparkan, bahwasanya baru-baru ini sudah ada dua Provinsi yang datang ke Kantor Kemenag Kampar yakni Prov. Sumatera Barat (DPRD Kab. Pesisir Selatan) dan Prov. Kepulauan Riau (Kemenag Kab. Bintan). Dan saat ini kita menerima tamu dari Keluarga Besar Kementerian Agama yakni Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing.
Lebih lanjut Fairus memaparkan, sejarah dari perjalanan Perda Keagamaan ini. Dalam membuat Perda Keagamaan ini tentunya melalui perjalanan yang cukup panjang. Untuk Perda Zakat baru menjadi Perda pada tahun 2006, yakni Perda nomor 2 tahun 2006, sedangkan 4 Perda Keagamaan (Perda Pandai Baca Al-Qur’an nomor 1 tahun 2013, Perda Gerakan Magrib Mengaji nomor 2 tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah nomor 3 tahun 2013, dan Perda tentang Biaya Domestik Haji nomor 4 tahun 2013) telah di mulai dari tahun 2009. Yang mana setiap tahun terus digagas dan dikemukakan baik dihadapan Bupati Kampar maupun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kampar.
“4 Perda Keagamaan ini baru bisa terealisasi menjadi Perda pada tahun 2013, tepatnya tanggal 07 mei 2013. Hal ini bisa terwujud berkat kerja keras dan dukungan dari Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar serta masyarakat Kab. Kampar. Hingga saat ini 4 Perda tersebut baru dalam tahap sosialisasi”, jelasnya.
Setelah diadakan acara pertemuan atau temu ramah, Kakan Kemenag Kampar langsung menyerahkan naskah 4 Perda Keagamaan plus naskah Perda Zakat.*** (Ags)