0 menit baca 0 %

3856 CJH Riau Sudah Melunasi Ongkos Naik Haji Tahun 1440 H

Ringkasan: Riau (Inmas) Pelunasan biaya Penyelenggara Ibadah haji (BPIH) reguler Riau sudah berjalan. Berdasarkan data yang diterima dari petugas Siskohat Provinsi Riau, Jamaah Haji Riau yang sudah melunasi sebanyak 3856 CJH, ini per-tanggal 28 Maret 2019. Ada yang masuk dalam lunas tunda Tahun 1440 H, totalny...

Riau (Inmas) – Pelunasan biaya Penyelenggara Ibadah haji (BPIH) reguler Riau sudah berjalan. Berdasarkan data yang diterima dari petugas Siskohat Provinsi Riau, Jamaah Haji Riau yang sudah melunasi sebanyak 3856 CJH, ini per-tanggal 28 Maret 2019. “Ada yang masuk dalam lunas tunda Tahun 1440 H, totalnya 3974 CJH. Bila dipersentase sudah mencapai 78,5 Persen. Tinggal jamaah yang akan melunasi itu lebih kurang 1090 orang lagi, ungkap Kasi Pendaftaran dan Dokumen haji Bidang PHU Kemenag Riau Dr H Suhardi Hasan MA saat dikonfirmasi di lokasi Rekam Biometrik Aula Utama KAnwil Kemenag Riau , Jum’at (29/03).

“Insyallah hari ini akan bertambah, karena belum terinput untuk hari ini, dan data ini sudah kita laporkan ke seluruh kemenag Kabupaten/kota. Kemudian, ke pusat melalui Kasubdit Dokumen Kemenag RI”, ungkapnya.

Sedangkan tahap pelunasan ini, waktu yang diberikan oleh Kemenag untuk pelunasan ada dua tahap. Tahap I9 Maret s.d 15 April 2019, dan tahap kedua 30 April s.d 10 mei 2019. Untuk waktu pembayaran di BPS BPIH termasuk pembayaran Non Teller diatur sesuai wilayah berbeda. “Untuk Riau sendiri karena termasuk wilayah Barat dari pukul 08.00 s.d 15.00 WITA, wilayah tengah pukul 09.00 s.d 16.WIB, dan wilayah Timur pukul 10.00 s.d 17.00 WIT”, ujarnya.

Ia memaparkan Tahap satu  ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah lunas tahun sebelumnya, tapi menunda keberangkatan. Dan Jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota Tahun 1440 H/2019 M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan  belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung sejak Tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Sedangkan untuk tahap ke 2 dilaksanakan bila hingga akhir pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi. “sementara untuk untuk pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing masing provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan urutan 6 prioritas. Antara lain:

Jamaah haji yang telah masuk pada tahap kesatu ataus seharusnya masuk Tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota Tahun 1440 H/2019M yang sudah berstatus haji. Ketiga, Jamah haji sebagai pendamping bagi lansia minimal 75 tahun yang telah melunasi di tahap kesatu (bukan status cadangan) terdaftar  sebelum 1 Januari 2017. Ketempat, Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah. Kelima, Jamaah haji lanjut usia minimal usia 75 tahun pertanggal 7 Juli  2019. Keenam, jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database Siskohat yang masuk daftar tunggu pada Tahun 1441 H/2020 M sebanyak 5 % jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum haji.

Ia meminta Kemenag Kabupaten kota untuk mengakselerasi proses dokumen jamaah, agar tahapan tahapan terus berjalan.”masih ada tahapan selanjutnya, seperti pembentukan kloter, manasik di daerah, update data paspor sampai dengan usul visa ke pusat”, terangnya.(vera)

 

Â