Pelalawan (Inmas)- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan sebanyak 38 Orang Guru PAI se Kabupaten Pelalawan menerima Sertifikat Profesi dari hasil PLPG di UIN Syarif Hidayatullah beberapa waktu yang lalu. Acara penyerahan diagendakn diserahterimakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Drs.H. Zulkifli dan Kasi Pendis Kemenag Pelalawan namun berhubung beliau sedang mengikuti kegiatan penting di Pekanbaru, penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Muslim, S.Ag mewakii Kepala Kantor Kemenag Pelalawan.
Acara penyerahan sertifikat ini juga dilanjutkan dengan pengarahan tentag mekanisme pencaiaran Sertifikasi Guru di Kementerian Agama, sebab untuk kelancaran dan tertib administrasi perlu pemahaman agar informasi dapat diterima secara jelas bagi guru yang berhak menerima sertifikasi, sehingga pencairan sesuai dengan prosedur.
Muslim, S.Ag Staff Pendis memberikan pemaparan tentang syarat pencairan tunjangan sertifikasi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas adalah: 1. SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Guru Profesional (NRG) 2. FotoCopy SK Gaji Berkala (KGB)/Inpassing Terakhir/SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi PNS) 3. FotoCopy Sertifikasi Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK 4. FotoCopy sebagai guru tetap yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan 5. FotoCopy SK sebagai guru Honorer pada Sekolah Negeri yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota atau Pejabat berwenang (Walikota/Bupati/Gubernur) 6. Surat PErnyataan masih menduduki jabatan sebagai Guru/Pengawas ditandatangani oleh Kepala Sekolah. 7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan beban kerja minimal 24 jam/minggu dan diketahui oleh Pengawas PAI 8. Surat Keterangan Beban Kerja yang ditandatangani oleh Ka. Kankemenag Kab./Kota. 9. SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Ganjil/Genap 10. FotoCopy absen Guru yang telah dilegalisir 11. Melampirkan RPP semester Ganjil/Genap 12. Surat Pernyataan bahwa semua dokumen benar dan asli, jika tidak benar dan salah kirim/transfer ke rekening pribadi, bersedia mengembalikan ke Kas Negara (bermaterai) 13. FotoCopy Buku Rekening Guru/Pengawas yang bersangkutan 14. FotoCopy NPWP Guru/Pengawas yang bersangkutan. (aa)