0 menit baca 0 %

37.094 Peristiwa Nikah 10 Tahun Terakhir

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas)- Jumlah peristiwa nikah di kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu 10 tahun terakhir mencapai 37.094 pasang. Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul, H Rusli MSy, Kamis (21/01) di ruangan kerjanya. Menurutnya, sampaikan data peristiwa nikah tersebut dimulai dari tah...

Rokan Hulu (Inmas)- Jumlah peristiwa nikah di kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu 10 tahun terakhir mencapai 37.094 pasang. Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul, H Rusli MSy, Kamis (21/01) di ruangan kerjanya.

Menurutnya, sampaikan data peristiwa nikah tersebut dimulai dari tahun 2006 sampai tahun 2015 berjumlah 37.094, termasuk jumlah nikan yang cukup banyak bagi Kabupaten baru di Provinsi Riau.

“Keadaan nikah kalau kita rata-ratakan pertahunnya sekitar 3000 pasang pernah mencapai 4000 an di tahun 2010, 2011, 2012 kebayakan sekitar 3000 an pertahunnya. Kedepan kita harapkan setiap pernikahan dapat dimasukkan pada sistem Informasi Menajemen Nikah (Simkah) sehingga sulit ditemukan kecurangan dalam perkawinan Kita Harapkan pada KUA Kecamatan untuk terusmenerus mensosialisasikan Zona Integritas yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sedangkan peristiwa nikah 5 tahun terakhir sebanyak 19.051 pasang terhitung dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Pada tahun 2011 jumlah nikah kita 4231, yang tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan tahun 2012 jumlah nikah 4008 pasang, tahun 2013 berjumlah 3587, tahun 2014, 3715 dan tahun 2015 berjumlah 3510.

Dari peristiwa nikah tahun 2015 di Rohul sebanyak 3510 dapat dirinci, Kecamatan Rambah 297, Tambusai 355, Kunto Darussalam 272, Rambah Samo, 247 Rambah Hilir 340, Tambusai Utara 515, Ujung Batu 316, sementara di Kecamatan Tandun 175, Kepenuhan 156, Rokan IV Koto, 111, Kabun 160 dan Kecamatan Bonai Darussalam 144, Pagaran Tapah Darussalam 107. Sementara pernikahan pada KUA Kecamatan yang termasuk dalam kategori minimal adalah Kecamatan Kepenuhan Hulu 94 dan Pendalian IV Koto berjumlah 72.

“Itu data yang tercatat di KUA Kecamatan, saya yakin masih banyak masyarakat yang nikah dibawah tangan sehingga sulit mengetahui kebenarannya,” ungkapnya. “Sekarang kita harapkan setiap pernikahan sudah dientry pada data simkah sehingga mudah bagi kita mengkoordinirnya, bukan hanya pernikahan sekarang termasuk pernikahan lama,” tambah Rusli.

Ia memperkirakan pernikahan yang tidak tercatat oleh KUA Kecamatan atau nikah dibawah tangan sekitar 1/3 dari jumlah tersebut. Untuk itu pelayanan nikah gratis diharapkan sudah dapat disosialisasikan sehingga masyarakat tidak terbebani dalam masalah pernikahan.

“Pencanangan Zona Integritas kita harapkan bukan hanya di Kemenag Rohul tapi juga berada di KUA Kecamatan, karna KUA Kecamatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap pelaksanaan nikah,” kata Rusli. (r. taher)

Edit: Imus