Kuansing (Inmas)-
Untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama di daerah Riau, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Subbag Hukum dan KUB, menaja
acara Dialog Lintas Agama Dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi di
Aula Kantor Camat Singingi Hilir, Senin (30/04/2018). Adapun tema yang diusung
adalah: “Tingkatkan peran aktif aktor-aktor kerukunan dalam memelihara KUB”.
Acara dialog tersebut diikuti oleh 35 orang peserta utusan pemuda dan wanita
lintas agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Sedangkan
Narasumber terdiri dari Kakankemenagkab, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag.
Prov. Riau dan staf, serta Ketua FKUB Kuantan Singingi. Turut hadir dalam
kesempatan tersebut Camat Arisman Arianto, Kapolsek dan Danramil Kecamatan
Singingi Hilir.
Dialog yang diikuti aktor pelaku kerukunan dari golongan perempuan, pemuda, dan
aneka profesi itu mendapat respon dan pertanyaan peserta terutama berkaitan
dengan kondisi real di lapangan berkaitan kerukunan umat beragama dan potensi
konflik. Di samping itu pertanyaan berkaitan pendirian rumah ibadah dan
penggunaan sementara tempat ibadah selalu menjadi isu hangat yang senantiasa
muncul setiap saat. Seperti pertanyaan salah seorang peserta tentang keberadaan
rumah ibadah di suatu daerah pemeluk agama tertentu. “Bagaimana tindakan kami
seandainya ada sekelompok umat beragama menjalankan ibadah di suatu
tempat/rumah sedangkan di situ mayoritas pemeluk agamanya belum/tidak
menerimanaya”?.
Dalam paparannya Kakankemenagkab Kuansing Drs H Jisman menekankan pentingnya upaya
memelihara kerukunan. “Kerukunan merupakan harga mati demi tetapnya keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan rakyat Indonesia sampai saat ini masih
tetap mempertahankannya” jelas Kakankemenag kabupaten Rokan Hulu yang baru
dilantik tahun 2017 lalu.
Sementara itu Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, A. Ag., M. Pd. mewakili Kanwil
Kemenag. Prov. Riau mengingatkan peserta dialog untuk berpegang teguh kepada 6
etika Kerukunan yang pernah dicanangkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin. “Ada enam pilar kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara
konsekwen bagi seluruh umat beragama di Indonesia, yaitu: 1). Setiap pemeluk
agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara
sebangsa, 2). Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat
dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, 3).
Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan
kerjasama kemanusiaan dan kemajuan bangsa., 4). Setiap pemeluk agama tidak
memandang agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan
internal agama lain, 5). Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati
persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah
doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk
agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi
penyiaran agama dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan umat beragama”,
urai Kasubbag yang terkenal komunikatif dan inovatif ini.
Sedangkan Ketua FKUB Kuansing H. Bakhtiar Saleh, MH selaku moderator dalam
acara tersebut menjelaskan tentang pentingya mengetahui dan memahami PBM No. 9
dan 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. “Kenapa disyaratkan
sekurang-kurang ada 90 orang penganut suatu agama yang ingin mendirikan rumah
ibadah dan persetujuan 60 orang penduduk? Ini maknanya bahwa besaran
jumlah tersebut menggambarkan aspek sosiologis penerimaan dan ketentraman
penduduk sekitar. Karena bagaimanapun juga pendirian dan peribadatan
suatu pemeluk agama di rumah ibadah masing-masing sepanjang itu tidak
mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar yang berbeda agama, maka
itu bukanlah menjadi pemicu konflik. Namun sebaliknya apabila pendirian rumah
ibadah menimbulkan keresahan masyarakat tempatan, maka justru inilah yang
menjadi salah satu pemicu konflik dan perusakan rumah ibadat itu”, tambahnya. (ans/rls/mus)