0 menit baca 0 %

35 JCH Riau karena Wafat dan Sakit Bisa Dilimpahkan Meski Ibadah Haji Batal Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Ringkasan: Riau (humas)- Kemenag telah membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Seluruh jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut.Sementara, bagi jemaah yang telah...

Riau (humas)- Kemenag telah membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Seluruh jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut.

Sementara, bagi jemaah yang telah meninggal dunia nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati oleh keluarga. Pengganti porsi tersebut bisa menjadi jemaah haji tahun depan selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Sedangkan untuk calon jemaah haji yang sakit permanen, dokumen hampir sama. Namun surat kematian diganti dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jemaah mengalami sakit permanen.

Keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.

Adapun pada tahun ini Provinsi Riau mendapatkan kuota haji untuk 5008 orang. “Jumlah ini diluar PHD dan KBIHU,” kata Kabid PHU melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Drs H Elwizar MA saat ditemui humas diruang kerjanya, Senin (08/06).

Pihaknya menyebut mulai hari ini,sesuai dengan surat yang sudah kita kirimkan ke Kemenag kabupaten/kota, terkait pelimpahan porsi bagi Jemaah meninggal dunia dan sakit permanen ini sudah terjadwal.

“Jemaah ini sudah bisa mengurus pelimpahan porsi dengan jadwal yang sudah ditetapkan, mulai hari ini 08 s.d 16 Juni 2020, satu hari bisa lima orang Jemaah,” katanya.

Dengan rincian untuk Pekanbaru sudah dimulai hari ini. Dimana pelimpahan porsi ini bagi 2 orang jemaah karena sakit permanen dan 3 lainnya karena wafat. Untuk besok (09/06) Jemaah dari Inhu 4 orang karena wafat dan 1 lainnya dari Kampar karena sakit permanen. Untuk Tanggal 10 Juni 2020 2 dari Inhil dan 3 orang Jemaah Rohul  karena meninggal dunia.

Selanjutnya untuk Tanggal 11 Juni 2020,  2 jemaah karena meninggal dunia dari Rohil dan Siak, 3 lainnya jemaah Siak karena sakit permanen. Untuk tanggal 12 ada 4 jemaah dari Kampar karena meninggal dunia dan 1 lainnya karena sakit permanen.

Dan untuk tanggal 15 Juni 2020 2 jemaah dari Kuansing karena meninggal dunia, 1 jemaah dari dumai,  1 jemaah dari bengkalis dan 1 lainnya Jemaah Rohul karena sakit permanen. Untuk tanggal 16 juni 2020, 5 jemaah dari Meranti karena meninggal dunia, rinci Elwizar.

“Sudah mulai hari ini 5 jemaah dari Pekanbaru, verifikasi dokumen , jika sudah lengkap barulah discanner, sidik jari." Tukasnya.(vera)