Pekanbaru (Kota). Setelah pada
pertemuan pertama selasa lalu sukses menyepakati keberangkatan ke Batam secara
bersama-sama dan menyepakati pembentukan forum perwakilan calon jemaah haji,
hari ini senin (15/05/2017) dilakukan rapat lanjutan forum perwakilan calon
jemaah haji Kota Pekanbaru yang berlangsung di Aula Kementerian
Agama Kota Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua forum perwakilan terpilih yang juga anggota DPRD
Kota Pekanbaru Drs Nasrudin Nasution MA, dengan agenda menyusun
spesifikasi pelayanan minimal jasa angkutan & penerbangan domestik jemaah
haji Kota Pekanbaru.
Rapat yang juga dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. Edwar S Umar, MA, Â Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga penasehat forum perwakilan calon jemaah haji Kota Pekanbaru, H Zulkarnain Msi dan H. Dian Suheri berlangsung lancar.
Hampir seluruh peserta rapat menyampaikan ide, saran dan masukan ketika pimpinan rapat menyampaikan satu persatu rancangan item spesifikasi pelayanan minimal angkutan domestik bagi jemaah haji.
Dibanding tahun 2016 lalu yang hanya 32 item, untuk tahun 2017 disepakati adanya penambahan 2 layanan sehingga menjadi 34 item pelayanan minimal.
Adapun item-item pelayanan minimal angkutan domestik yang disepakati antara lain :
-Â Â Maskapai yang digunakan mempunyai pesawat yang layak terbang dengan menunjukkan copy sertifikat kelayakan.
- Menjamin adanya penerbangan untuk calon jemaah haji kota Pekanbaru sesuai dengan jadwal pemberangkatan dan pemulangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (tidak mengikuti jadwal penerbangan Airline).
- Menjamin penerbangan untuk pemulangan jemaah haji Batam-Pekanbaru, meskipun terjadinya keterlambatan kedatangan pesawat Saudi Arabia Airlines dari Arab Saudi.
- Menjamin pemulangan jemaah haji akan bersamaan dengan seluruh barang bawaan para jemaah haji di hari yang sama.
- Menjamin ketersediaan pesawat cadangan untuk mengatisipasi apabila adanya penundaaan penerbangan diakibatkan faktor teknis (posisi/lokasi pesawat cadangan harus dijelaskan).
- Pesawat yang digunakan adalah pesawat khusus, kecuali untuk jumlah jemaah haji yang diangkut dibawah 70 ?ri kapasitas pesawat.
- Pramugara/pramugari dipesawat berpakain muslim dan muslimah.
- Airline memiliki route reguler Pekanbaru-Batam-Pekanbaru
- Persentase dengan forum perwakilan jemaah haji, wajib dilakukan oleh pimpinan maskapai dari pusat yang bisa langsung mengambil keputusan dengan menunjukkan ID asli, dan tidak boleh diwakilkan oleh airlines di daerah (pekanbaru).
- Pihak penerbangan wajib mengangkut seluruh barang bawaan jemaah haji yang dibawa dari Arab Saudi tanpa dibebankan biaya tambahan.
- Pihak penerbangan wajib memulangkan jemaah yang tanazul (pulang lebih awal dari jadwal) maupun yang pulang belakangan dari Arab Saudi dikarenakan sakit atau hal lainnya.
- Pihak penerbangan menanggung seluruh biaya cargo dan sewa gudang bagasi serta biaya porter di Bandara SSK II dan Bandara Hang Nadim Batam.
- Pihak penerbangan menanggung biaya mobilisasi peralatan X-Ray ke tempat titik awal pemberangkatan beserta operasionalnya.
- Penerbangan pertama ke Batam dimulai pada pukul 08.00 wib pagi dan penerbangan terakhir paling lambat jam 12.00 wib siang sudah sampai di Batam. Dan fase pemulangan Batam-Pekanbaru dimulai pukul 08.00 wib pagi dan penerbangan tearkhir paling lambat jam 16.00 wib sudah sampai di Pekanbaru.
- Pihak penerbangan wajib mengembalikan biaya angkutan penerbangan yang sudah dibayarkan apabila calon jemaah haji yang batal berangkat ke Batam, tanpa adanya pemotongan.
- Pihak penerbangan menyediakan snack ringan dalam penerbangan Batam-Pekanbaru.
- Pihak penerbangan memiliki fasilitas Stretcher Case Passenger bagi pemulangan jemaah haji sakit dalam kondisi tidur atau baring tanpa dibebankan biaya tambahan.
- Jemaah haji yang batal berangkat ke Arab Saudi setelah sampai di Embarkasi Batam, kepulangan ke Pekanbaru menjadi tanggung jawab pihak pererbangan.
- Pihak penerbangan wajib memberi fasilitas (tiket pesawat gratis) penjemputan ke Batam untuk 2 orang anggota keluarga bagi jemaah haji sakit yang dirawat di Batam
- Pihak penerbangan menyediakan fasilitas ambulance untuk jemaah haji sakit yang harus dibawa dari Bandara SSK II kerumah jemaah atau ke rumah sakit di Pekanbaru.
- Pihak penerbangan wajib mempersiapkan pemulangan jemaah haji yang meninggal di Batam ditambah 1 orang keluarga pendamping (tiket pesawat gratis) untuk dipulangkan ke Pekanbaru.
- Jika terjadi keterlambatan barang bawaan jemaah pada saat pemulangan ke Pekanbaru sampai satu hari atau lebih maka pihak penerbangan dikenakan denda Rp. 20.000/Kg/hari.
- Jika terjadi force majure (bencana kabut asap, gempa,badai) sehingga pemberangkatan dan atau pemulangan jemaah haji tidak bisa melalui jalur udara, maka pemberangkatan dan atau pemulangan menggunakan jalur alternatif (sesuai kesepakatan) dan menjadi tanggung jawab pihak penerbangan.
Selanjutnya forum perwakilan jemaah haji akan menyurati Airlines pusat di Jakarta dengan menyertakan 34 item pelayanan minimal angkutan domestik jemaah haji, dan bagi pimpinan Airlines pusat di Jakarta yang berminat untuk ikut, wajib membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ke 34 item dimaksud. Dan sesuai kesepakatan, forum perwakilan jemaah hanya akan mengundang Airlines  yang betul-betul menyanggupi seluruh item pelayanan minimal tersebut. (Idris).
Â