Siak (Inmas) – Kamis, (09/08/18), bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako, diadakan kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) gabungan yang diikuti oleh sebanyak 32 pasang Calon Pengantin (Catin) yang terdiri dari empat kecamatan yakni, Kecamatan Sungai Apit 7 Pasang., Kecamatan Sabak Auh 7 Pasang., Kecamatan Bungaraya 14 Pasang dan Kecamatan Pusako 4 Pasang selaku tuan rumah.
Para peserta Suscatin tampak khidmat mengikuti setiap rangkaian acara yang telah dipersiapkan oleh panitia penyelenggara yakni Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, KUA dan Dinas Kesehatan.
Nantinya, Peserta Suscatin akan mengikuti setiap materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang Pernikahan, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Bagi pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Kecamatan Pusako, Najamuddin, S.HI selaku tuan rumah memberi keterangan bahwa salah satu alasan mengapa kegaiatan Suscatin ini dilaksanakan dan harus diikuti oleh Catin adalah karena banyaknya pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah tangga, menjadi salah satu faktor dari banyak ikatan perkawinan yang putus ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. “Semoga melalui program Suscatin ini, para Catin mengerti mengenai Ilmu bagaimana mencipatakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahma”, ujar Najamuddin berharap. (Hd)