Bengkalis
(Inmas) – Penyuluh agama memiliki peran penting dan sebagai teladan, panutan
sekaligus sebagai rujukan serta tempat bertanya bagi masyarakat seputar hal keagamaan.
Untuk mendukung hal tersebut, tim dari Balai Diklat Keagamaan Padang
melaksanakan kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 30 penyuluh agama non PNS
Kemenag Kabupaten Bengkalis mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama
Non PNS yang dilaksanakan selama enam hari ini, mulai tanggal 17 s.d 22 Juni
2019, bertempat di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis jalan
Kelapapati Darat Bengkalis.
Kegiatan
diklat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Drs H
Jumari, dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA dan Kepala Seksi
Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, pada Senin (17/06/2019) pagi.
Panitia
pelaksana Widodo dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan diklat ini adalah Undang-undang ASN
nomor 5 tahun 2015, PMA nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama, PMA nomor 59 tahun 2015 tentang Struktur
Lembaga Balai Diklat seluruh Indonesia, surat edaran Kepala Balitbang tahun 2018
tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Substantif Penyuluh Agama Non PNS.
“Tujuan Diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahliaan,
keterampilan serta sikap prilaku, untuk dapat melaksanakan tugas secara
professional dengan dilandasi kepribadian sesuai kebutuhan suatu instansi. Sedangkan
sasaran, terdidik dan terlatihnya 30 orang penyuluh agama Islam Non PNS dalam
wilayah Kab. Bengkalis yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya
masing-masing, diaplikasikan selama 6 hari terhitung tanggal 17 s.d 22 Juni
2019 atau setara dengan 60 jam pelajaran”. Ungkap Widodo
Selanjutnya Widodo menjelaskan
materi yang akan dibahas pada diklat tersebut terdiri dari kelompok dasar yang
mencakup pebangunan bidang agama, pengembangan SDM Kementerian Agama dan
peningkatan kualitas diklat teknis keagamaan. Kemudian materi inti mencakup
wawasan kebangsaan, revolusi mental, tujuan dan fungsi penyuluh agama non PNS,
komunikasi penyuluh agama dan kerukunan umat beragama. (tfk)