0 menit baca 0 %

30 Penyuluh Agama Non PNS Kemenag Bengkalis Ikuti Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK)

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Penyuluh agama memiliki peran penting dan sebagai teladan, panutan sekaligus sebagai rujukan serta tempat bertanya bagi masyarakat seputar hal keagamaan. Untuk mendukung hal tersebut, tim dari Balai Diklat Keagamaan Padang melaksanakan kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di lin...

Bengkalis (Inmas) – Penyuluh agama memiliki peran penting dan sebagai teladan, panutan sekaligus sebagai rujukan serta tempat bertanya bagi masyarakat seputar hal keagamaan. Untuk mendukung hal tersebut, tim dari Balai Diklat Keagamaan Padang melaksanakan kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 30 penyuluh agama non PNS Kemenag Kabupaten Bengkalis mengikuti Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Non PNS yang dilaksanakan selama enam hari ini, mulai tanggal 17 s.d 22 Juni 2019, bertempat di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis jalan Kelapapati Darat Bengkalis.

 

Kegiatan diklat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Drs H Jumari, dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA dan Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, pada Senin (17/06/2019) pagi.

 

Panitia pelaksana Widodo dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan diklat ini adalah Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2015, PMA nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama, PMA nomor 59 tahun 2015 tentang Struktur Lembaga Balai Diklat seluruh Indonesia, surat edaran Kepala Balitbang tahun 2018 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Substantif Penyuluh Agama Non PNS.

 

“Tujuan Diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahliaan, keterampilan serta sikap prilaku, untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian sesuai kebutuhan suatu instansi. Sedangkan sasaran, terdidik dan terlatihnya 30 orang penyuluh agama Islam Non PNS dalam wilayah Kab. Bengkalis yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing, diaplikasikan selama 6 hari terhitung tanggal 17 s.d 22 Juni 2019 atau setara dengan 60 jam pelajaran”. Ungkap Widodo

 

Selanjutnya Widodo menjelaskan materi yang akan dibahas pada diklat tersebut terdiri dari kelompok dasar yang mencakup pebangunan bidang agama, pengembangan SDM Kementerian Agama dan peningkatan kualitas diklat teknis keagamaan. Kemudian materi inti mencakup wawasan kebangsaan, revolusi mental, tujuan dan fungsi penyuluh agama non PNS, komunikasi penyuluh agama dan kerukunan umat beragama. (tfk)